Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Pengiriman 704.000 Batang Rokok Ilegal ke Sumatra

Pelaku sengaja mengelabui petugas dengan menyembunyikan rokok di bawah muatan telur sebagai modusnya.
Petugas Bea Cukai Jateng - DIY melakukan pemeriksaan isi truk yang diduga membawa rokok ilegal pada Senin (19/4/2021) malam. - Istimewa / Kanwil Bea Cukai Jateng - DIY
Petugas Bea Cukai Jateng - DIY melakukan pemeriksaan isi truk yang diduga membawa rokok ilegal pada Senin (19/4/2021) malam. - Istimewa / Kanwil Bea Cukai Jateng - DIY

Bisnis.com, SEMARANG – Kantor Perwakilan Bea Cukai Jateng-DIY menggagalkan upaya pengiriman rokok tanpa pita cukai jaringan Jawa – Sumatra pada Senin (19/4/2021) malam.

Sebuah truk diamankan karena kedapatan membawa 41 karton rokok polos yang disembunyikan di bawah tumpukan telur ayam, telur puyuh, dan paket yang tidak diketahui isinya.

“Saya tidak tahu persis isi paket itu, yang saya tahu hanya diminta membawa telur puyuh, telur ayam kampung, dan paket yang nggak tahu apa isinya,” jelas GK, sopir truk yang kini telah diamankan.

“Pelaku sengaja mengelabui petugas dengan menyembunyikan rokok di bawah muatan telur sebagai modusnya. Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke kantor untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Perwakilan Bea Cukai Jateng – DIY.

Informasi penyelundupan tersebut telah diendus Bea Cukai sejak lama. Jalan Tol Semarang – Batang dan Jalur Pantura Semarang-Batang disisir untuk melacak truk penyelundup rokok ilegal tersebut.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, kami mendapati truk yang dimaksud dan melakukan pengejaran dan penghentian serta pemeriksaan sarana pengangkut,” jelas Arif dalam keterangan tertulisnya.

Apabila dikalkulasikan, 704.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut diperkirakan memiliki nilai barang hingga Rp718 juta.

Kantor Perwakilan Bea Cukai Jateng – DIY memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp471 juta yang terdiri atas cukai, PPN-HT, dan pajak rokok.

Setidaknya, sepanjang bulan Januari – 21 April 2021, 16,89 juta batang rokok ilegal telah berhasil diamankan Kantor Perwakilan Bea Cukai Jateng – DIY. Nilai barangnya mencapai Rp17,13 miliar dengan potensi kerugian negara hingga Rp11,15 miliar.

Pada perkembangan lainnya, hingga akhir Triwulan I-2021, penerimaan bea cukai di Jateng dan DIY tercatat sebesar Rp11,3 triliun.

Angka tersebut meliputi bea masuk sebesar Rp432,7 miliar, bea keluar sebesar Rp13,02 miliar, dan cukai sebesar Rp11,18 triliun.

Capaian tersebut baru 25,93 persen dari target sebesar Rp44,84 triliun di tahun 2021. Meskipun demikian, secara year-on-year, Kantor Perwakilan Bea Cukai Jateng – DIY mencatat pertumbuhan penerimaan sebesar 63,61 persen.

Dari sisi cukai, Kantor Perwakilan Bea Cukai Jateng – DIY mencatat penurunan produksi hasil tembakau sebesar 0,03 persen (yoy), namun penerimaan cukai tembakau masih berada di angka positif dengan pertumbuhan sebesar 66,56 persen atau Rp4,47 triliun (yoy).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper