Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jateng Gandeng Kejati Antisipasi Munculnya Masalah Hukum

Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai pengacara negara dapat mewakili Bank Jateng untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto SH MH (kiri) dengan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Kantor Pusat Bank Jateng (27/04). (Foto: Istimewa)
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto SH MH (kiri) dengan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Kantor Pusat Bank Jateng (27/04). (Foto: Istimewa)

Bisnis.com, SEMARANG — Bank Jateng menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk menangani permasalahan hukum yang dihadapi oleh bank. 

Kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak dilakukan di Gedung Kantor Pusat Bank Jateng, Selasa (27/4/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan bahwa meskipun pemerintah dan Bank Indonesia telah mengeluarkan sejumlah stimulus serta berbagai upaya relaksasi kredit, industri perbankan tetap dihadapkan pada risiko kenaikan kredit macet. Terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang. 

Oleh karena itu, Bank Jateng membentuk klinik restrukturisasi kredit, khususnya bagi debitur terdampak pandemi Covid-19. Berbagai skema pembayaran pun dilakukan, seperti penundaan angsuran pokok atau bunga, perpanjangan jangka waktu, dan skema lainnya. 

Mitigasi risiko kredit juga dilakukan dengan menghentikan sementara pembiayaan sektor tertentu, utamanya yang terdampak Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mempertahankan pangsa kredit konsumtif, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan kredit secara berkesinambungan. 

"Namun dalam perkembangannya terdapat beberapa debitur yang masih mengalami kendala dalam pemenuhan kewajibannya. Ada pula yang kurang kooperatif untuk memenuhi kewajibannya," tambahnya. 

Hal tersebut dapat menjadi permasalahan-permasalahan yang berujung ke jalur hukum di kemudian hari. Sehingga diperlukan bantuan dan kerja sama dengan kejaksaan yang diharapkan akan meningkatkan Good Corporate Government yang semakin baik di Bank Jateng. 

Kepala Kejati Jateng Priyanto menambahkan, setiap lembaga memang berpotensi menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan baik di pengadilan maupun luar pengadilan. 

"Dalam hal ini, kejaksaan sebagai pengacara negara dapat mewakili Bank Jateng untuk menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus," ujarnya. 

Dia mencontohkan Kejati Jateng yang sebelumnya berhasil membantu Bank Jateng menagih debitur bermasalah di Bank Jateng Cabang Purwokerto, yakni CV Alam Rizki sebesar Rp6,5 miliar. 

Sebagai informasi, selain Bank Jateng dan Kejati Jateng, penandatanganan kesepakatan bersama juga dilakukan Kantor Cabang Bank Jateng se-Jateng dengan Kejaksaan Negeri se-Jateng.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper