Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temanggung Siapkan Enam Posko Larangan Mudik

Petugas yang berjaga di enam posko tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang akan melintas atau masuk ke Temanggung.
Ilustrasi petugas di posko mudik Lebaran.
Ilustrasi petugas di posko mudik Lebaran.

Bisnis.com, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung membangun enam Posko Terpadu Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono di Temanggung, Rabu, menyebutkan keenam posko tersebut didirikan di Bejen, Kledung, Pringsurat, Kranggan, Temanggung, dan Parakan.

"Di posko terpadu tersebut nantinya akan ada petugas yang berjaga 24 jam nonstop," katanya.

Ia mengatakan petugas yang berjaga di enam posko tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang akan melintas atau masuk ke Temanggung.

"Bagi yang akan melintas lewat Temanggung wajib membawa hasil rapid antigen, kalau belum punya wajib rapid," katanya.

Ia menjelaskan larangan mudik ini berlaku bagi semua pelaku perjalanan darat yang menggunakan sarana transportasi darat lintas kabupaten maupun provinsi. Larangan mudik ini juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun katanya, perjalanan orang menggunakan larangan moda transportasi darat lintas kabupaten/provinsi selama periode menjelang dan pasca masa larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik antara lain, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah.

Ia menambahkan petugas di posko terpadu larangan mudik akan melakukan berbagai tugas antara lain pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan, hasil surat keterangan negatif COVID-19 dengan rapid tes PCR atau rapid tes antigen.

"Bagi pelaku perjalanan transportasi pribadi yang tidak membawa persyaratan perjalanan diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper