Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Semarang Bantu Selamatkan Aset Pemkot Rp94,7 Miliar

Kejari Kota Semarang yang mewakili Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil mempertahankan aset negara senilai Rp94,7 miliar di Purwodinatan.
Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi./Bisnis.com/Alif Nazzala Rizqi
Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi./Bisnis.com/Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Semarang yang mewakili Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil mempertahankan aset negara senilai Rp94,7 miliar yang berada di Kompleks Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatgan Semarang Tengah.

Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi turut bersyukur atas kemenangan Pemkot Semarang dalam kasasi sengketa lahan tersebut.

"Alhamdulillah pada tingkat kasasi ini, Pemkot Semarang dinyatakan menang. Ini upaya untuk menyelamatkan aset negara. Dengan adanya putusan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi [PT] Jateng yang menguatkan putusan  Pengadilan Negeri [PN] Semarang batal," kata Transiswara pada Jumat (11/6/2021).

Dia menjelaskan berdasarkan penghitungan terakhir, nilai tanah mencapai Rp74,3 miliar serta nilai bangunannya Rp20,4 miliar. Jadi, total nilai aset yang berhasil diselamatkan Rp94,7 miliar.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang Satrio Imam Poetranto berterima kasih kepada Kejari Kota Semarang yang membantu penyelematan aset negara tersebut.

“Tentunya kami berterima kasih khususnya kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai pengacara negara karena atas sinergi dan kerja keras bersama-sama dengan jajaran Pemkot Semarang berhasil mempertahankan aset Negara berupa tanah dan bangunan di kompleks Bubakan Baru,” tutur Imam.

Sebelumnya, 14 orang yang selama ini menempati aset tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang dan mengklaim bahwa aset tersebut milik mereka. Padahal sesungguhnya aset tersebut menjadi objek kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dengan PT Pratama Era Jaya sejak tahun 1992 dengan jangka waktu 25 tahun, yang berakhir pada 18 Februari 2018.

Sebelum habis masa perjanjian, Pemkot Semarang pun telah melakukan sosialisasi agar pemilik ruko segera mendaftar ulang. Namun, rupanya para pemilik ruko tak mengetahui bila lahan tersebut menjadi objek kerja sama milik pemerintah.

Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Kasasi MA No. 414 K/PDT/2021, aset tersebut akhirnya dimenangkan oleh Pemkot Semarang. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang.

Kemenangan yang diperoleh Pemkot Semarang tersebut, kata Imam, tidak lepas dari kerja sama yang terjalin dengan Kejari Kota Semarang dalam pengajuan kasasi di MA sejak Agustus 2020.

Dia berharap sengketa ini dapat menjadi pelajaran agar aset negara yang dikerjasamakan harus tercatat dan terawasi dengan baik. Ke depan, menurut rencana aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

“Selanjutnya, kami mengupayakan sertifikasi atas aset berupa tanah dan bangunan di ruko Bubakan ini. Hal ini kita lakukan sebagai upaya pengamanan aset dari segi hukum," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper