Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Sembarangan, Jual Tingwe Tetap Kena Cukai

Tembakau linting kian populer di pasaran. Pasalnya, harganya yang murah jadi alternatif di tengah tingginya harga rokok.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG – Tingginya harga rokok membuat konsumen beralih ke rokok tingwe (linting dewe, melinting sendiri). Toko-toko penjual tembakau rajang untuk melinting pun menjamur di beberapa wilayah, seperti di Yogyakarta dan Surakarta.

“Ini sekarang jadi concern kami, kalau memang yang masih di lodong per ons itu tidak masalah. Asal tidak dimerk. Tapi jika dia dijual, di-packing berdasarkan gram, ada mereknya, itu barang kena cukai,” jelas Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah – DI Yogyakarta, Moch Arif Setijo Noegroho, Senin (23/8/2021).

Arif mengungkapkan bahwa tembakau rajang pada dasarnya merupakan barang tak kena cukai. Meskipun demikian, penjual mesti berhati-hati. Pasalnya, ada batas tipis antara tembakau rajang dan tembakau iris atau TIS.

“Definisinya [TIS] adalah tembakau yang siap dilinting, yang dikemas dalam penjualan eceran. Sepanjang dia belum penjualan eceran, dia tidak kena cukai. Itu perlu diketahui,” jelas Arif. Berbeda dengan perhitungan cukai pada rokok, cukai pada TIS dihitung berdasarkan berat barang yang dijual.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.198/PMK.010/2020, TIS adalah produk dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Berbeda dengan cukai produk hasil tembakau lainnya, tarif cukai TIS terhitung cukup rendah. Cukai TIS paling tinggi dipatok di Rp30 per gram untuk harga jual eceran per gram Rp275. “Itu paling murah sebetulnya, totalnya dari berat. Klembak kemenyan juga sama, itu paling murah,” jelas Arif.

Arif menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan aturan terkait penjualan tembakau iris tersebut, namun pihaknya memilih untuk tidak menindak pelanggar aturan tersebut. Pasalnya, aturan tersebut masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.

“Misalnya dia [penjual] melanggar, dalam kacamata hukum itu pelanggaran. Apakah kita tangkapi semua? Dipenjara semua? Kan nggak, kita harus melihat banyak sisi. Tentunya kita nantinya sosialisasikan, jangan-jangan mereka gak ngerti bahwa [menjual tembakau iris] seperti itu melanggar [aturan],” jelas Arif.

Arif juga menambahkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 sempat menghambat proses sosialisasi terkait aturan cukai TIS tersebut. Di Yogyakarta, misalnya, penjual dan pemilik toko tembakau telah didata dan diundang untuk diberikan edukasi dan sosialisasi.

“Itu sudah diberi tahu, nanti Solo rencana seperti itu. Kita tentunya mengupayakan cara-cara yang smooth lah,” jelas Arif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper