Bisnis.com, SEMARANG – Seiring menurunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa Tengah, pemerintah daerah mulai melakukan pelonggaran di beberapa sektor. Salah satunya di sektor pariwisata.
Dalam waktu dekat, Daya Tarik Wisata (DTW) yang beroperasi di Jawa Tengah bakal melakukan uji coba operasional.
“Uji cobanya kalau Kendal itu Sabtu-Minggu kemarin, untuk Guci [di Kabupaten Tegal] hari senin kemarin,” jelas Riyadi Kurniawan, Kasi Pengembangan DTW Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (26/8/2021).
Riyadi mengungkapkan bahwa khusus untuk Kabupaten Semarang, seluruh DTW bakal melakukan uji coba dalam waktu dekat. Meskipun demikian, DTW berbasis air atau objek wisata tirta masih belum bisa mengikuti kebijakan tersebut.
“Kami belum merekomendasikan untuk dibuka. Kami sudah komunikasi dengan Dinkes terkait wisata tirta. Karena wisata tirta kan luas, selama ini ditutup semua, kami sudah mengajukan yang tidak kontak langsung itu kami [coba minta] izinkan, boleh gak dibuka. Seperti rafting, tubing, susur sungai, itu kan tidak kontak air langsung,” jelas Riyadi.
Hingga saat ini, objek wisata tirta seperti kolam pemandian ataupun kolam renang masih ditutup. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di pusat-pusat pariwisata, khususnya di Jawa Tengah.
Riyadi menambahkan bahwa selama uji coba berlangsung, pengelola DTW diminta untuk mengunduh kode respon cepat atau QR Code dari aplikasi Peduli Lindungi. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap wisatawan yang melakukan kunjungan.
“Kemarin pembukaan Lawang Sewu kan sudah terlihat, yang masuk itu hanya 27 persen dari total wisatawan yang sudah datang. Sisanya ditolak karena sertifikatnya gak ada, sementara kita memfilternya seperti itu,” jelas Riyadi.
Sementara ini, beberapa wilayah yang telah melakukan pembukaan objek wisata secara terbatas adalah Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kota Semarang. “Yang simulasi itu Kabupaten Semarang, kalau Tegal itu hanya Guci saja,” jelas Riyanto.
Pemerintah Kabupaten dan Kota dapat mengajukan izin uji coba pembukaan DTW kepada gugus tugas penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah. Apabila mendapat izin, Pemerintah Kabupaten dan Kota mesti melapor kepada Disporapar Provinsi Jawa Tengah.
“Tetap melaporkan ke kami, untuk perizinan itu tetap gugus tugas [penanganan] Covid-19 [di daerah masing-masing], tetapi wajib melaporkan ke kami sebagai unsur pengawasan,” jelas Riyadi.
Riyadi juga menambahkan bahwa kemungkinan besar uji coba pembukaan DTW tersebut bakal dilakukan oleh wilayah-wilayah lainnya di Jawa Tengah. “Yang lainnya masih menunggu kebijakan masing-masing wilayah,” jelasnya.