Bisnis.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara tengah menyiapkan lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Nantinya, kawasan tersebut akan menempati lahan di sekitar Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK), Kelurahan Ujungbatu.
“Ini sesuai dengan pertimbangan ketentuan pedoman teknis kawasan industri dan hasil penilaian studi kelayakan. Juga sesuai atas kebijakan daerah,” jelas Abas, Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jepara, seperti dikutip dari jepara.go.id pada Rabu (25/8/2021) kemarin.
Abas mengungkapkan bahwa kawasan tersebut bakal dibangun diatas lahan seluas 1 hektare. Nantinya, dua Industri Kecil dan Menengah (IKM) rokok bakal menempati satu buah gudang seluas 300 meter persegi. Diperkirakan, kawasan tersebut bakal mampu menampung 30 IKM.
Anggaran sebesar Rp13 miliar bakal disiapkan untuk merealisasikan proyek tersebut. Abas menjelaskan bahwa kemungkinan besar anggaran tersebut bakal bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Pengajuan bantuan alokasi anggaran khusus dari pusat juga bakal dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, ada tiga lokasi yang disiapkan untuk KIHT Jepara, yaitu depan Stadion GBK, Dukuh Sengon, dan tanah kas Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong. “Hasil skor yang paling tinggi itu di GBK skornya 43, kalau di tanah kas desa 39 nilainya, dan di Sengon itu skornya 40,” jelas Abas.
Pengembangan KIHT juga bakal dilakukan di Kabupaten Kudus. Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, mengungkapkan bahwa KIHT Kudus bakal diperluas.
Baca Juga
“Rencananya itu KIHT Kudus akan diperluas, itu kan hanya 1,5 hektare. Nanti mau diperluas sampai 5 hektare kalau tidak salah, terus bangunannya juga mau ditambah,” jelas Rini kepada Bisnis, Kamis (26/8/2021) kemarin.
Sejumlah fasilitas bakal diberikan IKM rokok yang beroperasi di KIHT. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing perusahaan rokok skala kecil dan menengah, sekaligus upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Nanti salah satu kemudahan itu kalau di KIHT nanti kan mau disediakan mesin dari Pemda. Jadi perusahaan kecil bisa sewa untuk ngejahitke [membuat rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)]. Kalau di luar KIHT gak bisa memanfaatkan fasilitas itu,” jelas Rini.