Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Kulonprogo Layanani Pembuatan SIM dan SKCK di Rumah, Ini Sasarannya

Komitmen pelayanan tersebut dilakukan sesuai dengan maklumat pelayanan Polres Kulonprogo yang sudah dicetuskan sebelumnya
Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)./ANTARA-Kahfie Kamaru
Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)./ANTARA-Kahfie Kamaru

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tak menyurutkan Polres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Demi memudahkan masyakarat, pihaknya pun melakukan layanan jemput bola.

Kasat Lantas Polres Kulonprogo, AKP Antonius Purwanta, mengatakan bahwa layanan tersebut ditujukan bagi penyandang disabilitas dan ibu hamil. Dengan demikian, kedua kelompok masyarakat tersebut pun tidak perlu mengantre panjang saat akan mengajukan permohonan SIM maupun SKCK.

"Pelayanan SKCK Jemput Bola khusus penyandang disabilitas dilakukan oleh jajaran Polres Kulonprogo ke rumah. Untuk pelayanan SIM di Satpas Polres Kulonprogo tetap digelar, yakni pada Senin-Sabtu, sedangkan pelayanan SKCK di loket SKCK Polres Kulonprogo pada Senin-Jumat," kata Purwanta.

Sementara itu, Rido, warga Kapanewon Panjatan, Kulonprogo, menyambut program tersebut dengan baik.

"Warga penyandang disabilitas dan ibu hamil kan masuk dalam kelompok rentan ya. Apalagi, pandemi Covid-19 ini ditambah dengan penerapan PPKM di kabupaten Kulonprogo. Akses mereka ke luar rumah jadi terbatas. [Jadi] program dari Polres Kulonprogo [ini] cukup membantu warga," ucap Rido.

Di sisi lain, guna mencegah kerumunan, Purwanta mengatakan bahwa masyarakat yang tidak masuk dalam golongan prioritas dapat membuat permohonan SKCK secara daring melalui link https://skck.polri.go.id.

"Sementara, pelayanan bus Simling, SKCK Drive Thru, SIM dan SKCK corner MPP serta SKCK malam minggu untuk sementara tidak beroperasi. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kulonprogo. Agar tidak menimbulkan kerumunan, mempermudah dan mempercepat pembuatan SKCK, pemohon dapat registrasi secara online," ucap Purwanta


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : JIBI/Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper