Penjelasan polisi soal penangkapan mahasiswa
Tanggapan polisi
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan itu.
Alasannya, karena penyampaian aspirasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa itu melanggar ketentuan yang berlaku.
“Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku,” tutur dia.
“Selain itu, di tengah pandemi saat ini, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari. Sebab kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid-19 secara masif. Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat,” tambahnya.