Bisnis.com, SOLO - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, Zakky Musthofa Zuhad menyesalkan tindakan polisi karena melakukan penangkapan terhadap 10 anggotanya, Senin (13/9/2021).
Pasalnya, penyampaian aspirasi lewat poster yang dilakukan para mahasiswa saat Presiden Jokowi berkunjung ke UNS itu dianggap biasa saja dan telah menerapkan protokol kesehatan.
“Sekarang mereka dibawa ke Mapolresta [Solo]. Tadi teman-teman hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat poster, tapi kemudian ditangkap. Kami juga tidak tahu salah kami di mana. Kami tertib, tidak berkumpul, poster-poster yang dibentangkan juga isinya sopan,” ujarnya dilansir dari Solopos.com.
Menurut Zakky, seorang anggotanya itu ditangkap saat membentangkan poster di halte UNS Solo sekitar pukul 11.13 WIB.
Saat terjadi penangkapan itu, dua mahasiswa lain kemudian menghampiri, tapi juga langsung diangkut semua ke dalam mobil polisi.
Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan penangkapan kepada empat mahasiswa lain dengan mobil warna putih. Terakhir, tiga mahasiswa ditangkap saat hendak menyampaikan aspirasi di depan kampus.
Zakky menjelaskan, penyampaian aspirasi dengan menggunakan poster itu bukan tanpa alasan.
Sebab, sebelumnya itu pihaknya sudah berusaha meminta izin untuk berdialog dengan Jokowi agar aspirasi mahasiswa bisa didengarkan langsung.
Hanya saja, upaya yang dilakukan itu tidak mendapatkan respons secara positif.
“Kami sudah mencoba minta kepada kampus agar kita diberikan ruang untuk memberikan kajian, pesan, refleksi kepada Pak Jokowi, tapi tidak diperkenankan, sehingga kami sampaikan aspirasi dengan poster. Menurut kami posternya juga sangat sopan. Misalnya ‘Pak Jokowi Ayo Benahi KPK, Ayo Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu’,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena cara mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dianggap menyalahi regulasi.
Pasalnya, sebelum aksi itu tidak ada pemberitahuan kepada polisi dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku,” tutur dia.