Bisnis.com, YOGYAKARTA - Seiring dengan bertambahnya objek wisata yang dibuka melalui uji coba pada masa PPKM, Dinas Perhubungan DIY mulai memberlakukan pengecekan terhadap bus pariwisata dan angkutan perjalanan yang masuk ke provinsi ini.
Adapun pengecekan meliputi berkas pengunjung, mulai dari kartu vaksin, kapasitas penumpang, dan surat bebas Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan bahwa akhir pekan lalu menjadi uji coba pertama terhadap pengawasan angkutan pariwisata dan perjalanan. Pengawasan dilakukan di satu area, yakni sisi parkir Bandara Adisucipto.
"Kami uji mengawasi bus dengan menempelkan stiker. Surat edaran dari Satgas Covid-19 nasional terkait dengan pengaturan perjalanan dan syarat vaksinasi sudah keluar," kata Ni Made, dikutip pada Selasa (28/9/2021).
Untuk selanjutnya, pengawasan juga akan dilakukan di Terminal Dhaksinarga Wonosari, Terminal Semin, Terminal Jombor, Pakem, Terminal Wates, Palbapang, dan di Kota Jogja.
“Akan ada delapan simpul pengawasan," ungkap dia.
Baca Juga
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DIY, Bagas Senoadji, menyebut petugas akan mengecek secara langsung dokumen pelengkap yang diatur dalam perjalanan ke luar daerah.
Jika memenuhi syarat seperti kartu vaksin, kapasitas maksimal 70 persen, dan surat bebas Covid-19, angkutan pariwisata bakal ditempeli stiker khusus sebagai penanda telah lolos skema pemindai dari petugas.
"Kami juga minta QR code ride-nya ke Pusat, kalau sudah turun gampang dan cepat, tapi nanti akan uji coba dulu. Yang diawasi berupa bus dan minibus," katanya.
Sementara itu, apabila tidak memenuhi syarat, kendaraan angkutan wisata bakal ditolak masuk ke Jogja. Petugas akan memutarbalikkan kendaraan itu meskipun hanya satu penumpang yang tidak mempunyai dokumen lengkap.