Bisnis.com, SEMARANG - Ratusan mesin Bitcoin yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah terpaksa dimusnahkan.
Hal itu karena barang impor tersebut tidak sesuai dengan isi dokumen di dalamnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan, ratusan mesin Bitcoin yang dimusnahkan nilainya mencapai sekitar Rp 200 juta.
Pemusnahan itu dilakukan karena terbukti telah menyalahi prosedur importasi barang.
“Ada dugaan unsur kesengajaan. Dalam dokumen yang disertakan diduga tidak sesuai spesifikasinya,” ujar Anton Martin dikutip dari Antara, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga
Selain mesin Bitcoin, dalam acara tersebut juga dimusnahkan ribuan barang sitaan hasil penindakan selama pandemi Covid-19. Barang-barang itu antara lain minuman beralkohol, kosmetik, sepatu, hingga ratusan perangkat elektronik dan telepon seluler.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini masuk lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas, dan perusahaan jasa pengiriman,” ujar Anton.
Anton menambahkan barang-barang yang dimusnahkan itu nilainya mencapai Rp2,1 miliar. Barang-barang itu merupakan barang sitaan dari hasil penindakan selama kurun waktu 2020 hingga 2021.
Selama 2020 hingga 2021, Bea Cukai Tanjung Emas Semarang telah melakukan 642 penindakan. Sementara untuk pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Bea cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai ketentuan dengan cara dimusnahkan, dilelang, maupun dihibahkan,” tuturnya.