Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balmon Semarang Musnahkan 270 Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Kegiatan tersebut catatkan rekor pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal terbanyak sejak 2012.
Ilustrasi - Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi - Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SEMARANG – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Semarang melaksanakan pemusnahan 270 perangkat telekomunikasi ilegal pada Selasa (26/10/2021).

Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memastikan spektrum radio sebagai sumber daya alam terbatas bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Pemanfaatan spektrum frekuensi radio merupakan bagian penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang KGS A Sazili.

Dalam kegiatan tersebut, Balmon SFR Kelas I Semarang memusnahkan 230 unit exciter atau pemancar radio31 unit penguat sinyal, 6 unit handy talky (HT), serta 3 rig. Sazili mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah melakukan 4 kali pemusnahan alat telekomunikasi ilegal sejak 2012 hingga 2021.

Sazili menyebut bahwa pemusnahan dilakukan karena perangkat telekomunikasi tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis atau dilarang penggunaan dan pengedarannya di Tanah Air. “[Pemusnahan ini dilakukan untuk] memberi pelajaran kepada masyarakat luas bahwa penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari pemerintah,” tambahnya.

Balmon SFR Kelas I Semarang memiliki 4 dasar hukum pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal. Antara lain KUHP Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1, UU No.36/1999, UU No.11/2020, serta Perdirjen No.4/2018.

Sazili mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan pemusnahan pihaknya telah melakukan berbagai langkah. Selain mendatangi pemilik perangkat telekomunikasi ilegal, Balmon SFR Kelas I Semarang juga meminta kesediaan dari pemilik untuk memusnahkan alat telekomunikasi ilegal tersebut.

“[Balmon SFR Kelas I Semarang juga] mengumumkan terhadap perangkat yang tidak ada identitasnya melalui website Postel maupun mass media Jawa Tengah selama 7 hari kalender,” jelas Sazili.

Koordinasi penyitaan juga dilakukan dengan menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pada tahun ini, jumlah perangkat yang disita dan dimusnahkan mencatatkan rekor terbanyak. Sebelumnya, pada 2012 lalu, Balmon SFR Kelas I Semarang memusnahkan 19 unit alat telekomunikasi, tahun 2017 174 unit, tahun 2018 42 unit, dan tahun 2020 sebanyak 100 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper