Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Semarang Tuntut Kenaikan UMK Hingga 10 Persen

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (26/10/2021).
Peserta aksi unjuk rasa yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang tengah beristirahat di Jl.Pemuda, Selasa (26/10/2021) - Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Peserta aksi unjuk rasa yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang tengah beristirahat di Jl.Pemuda, Selasa (26/10/2021) - Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.

Aksi tersebut digelar di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (26/10/2021) siang.

Koordinator aksi tersebut Luqmanul Hakim menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bagian dari rangkaian aksi yang dilaksanakan secara serempak se-Indonesia. FSPMI Kota Semarang sendiri melakukan aksi sebagai bagian dari upaya mengawal isu upah minimum provinsi (UMP) dan UMK Semarang tahun 2022 yang November nanti akan diumumkan.

“Tetapkan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah di atas 10 persen. Batalkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Cabut PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Dan Berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law,” jelas Luqmanul dalam tuntutannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membahas UMP 2022 dalam waktu dekat ini.

“Sesuai regulasi, [pengumuman UMP akan dilakukan pada] tanggal 21 November,” jelasnya dalam pesan singkat yang diterima Bisnis.

Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jawa Tengah mulai minggu depan bakal mulai melakukan pembahasan UMP 2022. Rencananya, dalam agenda pertama tersebut akan dibahas mengenai tahapan pembahasan dan rapat penetapan UMP 2022.

Penentuan UMP Jawa Tengah tersebut nantinya akan dijadikan acuan sebelum pembahasan upah minimum turunannya. Berdasarkan Pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP mesti diketok palu paling lambat pada 21 November. Sementara itu, UMK mesti ditetapkan selambat-lambatnya pada 30 November.

Saat ini, UMP Jawa Tengah masih berada di bawah provinsi-provinsi tetangga. UMP Jawa Barat dan Jawa Timur saat ini sudah berada di atas Rp1.800.000 sementara di Jawa Tengah angkanya berada di Rp1.789.979.

Dari patokan tersebut, BPS Provinsi Jawa Tengah mencatat rata-rata upah bersih yang diterima pekerja di Jawa Tengah berkisar di angka Rp2.088.200. Pekerja di sektor jasa memiliki rerata upah bersih tertinggi dengan Rp2.255.600. Sementara itu, pekerja di sektor industri pengolahan dan pertanian masing-masing memiliki rerata upah di angka Rp1.921.200 dan Rp1.712.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper