Bisnis.com, SEMARANG - Rencana penetapan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 menjadi perhatian serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah.
Mereka berharap penetapan UMP tersebut didasarkan dengan kebutuhan hdup layak (KHL).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengatakan, berdasarkan survei KHL yang dilakukan, idealnya UMR dan UMK tahun 2022 di Jateng mengalami kenaikan 10 persen dibanding tahun lalu.
Tingginya kenaikan itu karena selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan kebutuhan.
“Itu harapan kami [UMP naik 10%]. Kenaikan 10% sesuai dengan survei KHL yang telah kita lakukan, sesuai dengan kebutuhan para buruh, terutama selama masa pandemi ini. Pada masa pandemi ini kan kebutuhan buruh juga mengalami kenaikan, harus beli masker, handsanitizer, dan juga vitamin. Makanya, kami berharap pemerintah memenuhi tuntutan kami,” ujar Aulia seperti dilansir dari Solopos.com, Rabu (26/10/2021).
Baca Juga
Kendati demikian, Aulia mengaku keinginan kaum pekerja atau buruh itu akan mengalami sedikit hambatan.
Hal ini menyusul aturan baku dari pemerintah yang memutuskan mekanisme penetapan UMR seusai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
“Kalau mengacu pada aturan itu, kenaikan UMP akan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau seperti itu, jelas kita tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan. Apalagi, pertumbuhan ekonomi kan mengalami kontraksi. Kalau pun naik, prediksi kami sekitar 1-2%. Itu enggak sesuai bagi buruh memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada tahun lalu, UMP di Jateng ditetapkan naik sekitar 3,7 persen menjadi Rp1.798.979,12.
Praktis, jika tahun ini mengalami kenaikan 10 persen, UMP Jateng yang diinginkan buruh adalah Rp1.978.877,032.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan pihaknya akan segera membahas UMR 2022 dalam waktu dekat ini.
“Sesuai regulasi [pengumuman UMP akan dilakukan] tanggal 21 November,” jelas Sakina.
Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jateng mulai pekan depan juga akan melakukan pembahasan UMP 2022. Rencana, dalam agenda itu akan dihabah mengenai tahapan pembahasan dan rapat penetapan UMR atau UMP 2022.
Penentuan UMP Jateng itu nantinya akan dijadikan acuan sebelum pembahasan upah minimum turunnya, yakni UMK di 35 kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP mesti ditetapkan paling lambat 21 November. Sedangkan penetapan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 30 November.
Saat ini, UMP Jawa Tengah masih berada di bawah provinsi-provinsi tetangga. UMP Jawa Barat dan Jawa Timur saat ini sudah berada di atas Rp1.800.000 sementara di Jawa Tengah angkanya berada di Rp1.789.979. Sedangkan dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK tertinggi ada di Kota Semarang, yakni Rp2.810.025. Sedangkan UMK terendah di Jateng ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.805.000.