Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tawuran 2 Geng Pelajar di Bantul, 1 Orang Tewas Terkena Bacokan

Seorang pelajar di Bantul tewas terkena sabetan senjata tajam saat terjadi bentrok di Jalan Ringroad Selatan, Tirtonirmolo.
Ilustrasi tawuran/Istimewa
Ilustrasi tawuran/Istimewa

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Aksi tawuran yang melibatkan dua geng pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) terjadi di Jalan Ringroad Selatan, Dusun Plurungan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Akibat insiden itu, satu orang pelajar berinisial MKA (18) tewas dan satu orang berinisial RAW (17) mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, kejadian tersebut bermula dari saling ejek di media sosial antara anggota geng Sase Bantul dengan geng Stepiro Jogja.

“Mereka tantang menantang melalui media sosial,” ujar Ihsan, Senin (8/11/2021).

Selanjutnya, pada 28 September 2021, korban MKA bersama teman-temannya yang tergabung dalam geng Sase Bantul ngobrol di warung angkringan di sekitar Stadion Sultan Agung.

Saat itu mereka membicarakan rencana tawuran melawan geng Stepiro Jogja yang akan dilakukan pada Rabu, 29 September 2021 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB di Ringroad Selatan Bantul.

Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB geng Sase yang berjumlah 14 orang dan geng Stepiro yang berjumlah 20 orang bertemu di Ringroad Selatan atau barat simpang empat PUJA Kasihan dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan masing-masing membawa senjata tajam. Terjadilah tawuran yang mengakibatkan korban MKA dan RAW dari geng Sase mengalami luka berat.

“Kedua korban menderita luka bacokan di dada. Korban yang satu dalam perjalanannya setelah dirawat 10 hari meninggal dunia. Yang satunya dalam menjalani perawatan sampai sekarang,” terangnya.

Polisi yang mendapat laporan dari pihak korban kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terungkap para tersangka tawuran tersebut.

Sebanyak 11 orang semuanya dari geng Stepiro ditangkap di rumahnya masing-masing. Mayoritas mereka berasal dari kelas 3 dan kelas 2 yakni IS (18), NWSU (18), dan MNH (18), MFR (19), keempatnya berperan menjadi fighter atau eksekutor.

Kemudian MYEP (18), WKR (18), ATK (18), RFS (18), keempatnya berperan sebagai joki motor.
Selanjutnya ada tiga anak yang masih di bawah umur yakni JA (16), CA (16), dan ZFN (17) ketiganya berperan sebagai joki motor.

“Jadi pada saat mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighter-nya membawa senjata tajam. Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor,” papar Ihsan.

Meski korban masih pelajar, polisi tetap memproses kasus tersebut dengan pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 358 KUHP.

Sementara pelaku yang masih dibawah umur tetap diproses dengan Pasal yang sama namun mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Semua kita Proses,” tegas Kapolres.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper