Bisnis.com, YOGYAKARTA - Praktik penganiayaan terhadap narapidana diduga dilakukan oleh para sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah mantan napi di Lapas tersebut mengadukannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menyikapi hal itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, sebanyak lima petugas sipir ditarik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut ini sederet fakta yang dihimpun Bisnis.
Baca Juga
Pengakuan mantan napi
Salah seorang mantan napi di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Vincentius Titih Gita Arupadhatu (35) mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan para sipir di Lapas tersebut dinilai tidak manusiawi.
Pasalnya, hampir setiap hari warga binaan di tempat itu mendapatkan penyiksaan oleh petugas sipir.
“Pelakunya oknum petugas hampir semua. Kita kadang enggak melakukan kesalahan saja tetap dicari-cari kesalahannya,” ujarnya belum lama ini.
Ia pernah menyaksikan temannya sesama penghuni lapas pada suatu hari tidak memakai baju di dalam kamar tahanan. Oleh sipir hal ini dianggap kesalahan. Warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu kemudian disuruh berguling-guling hingga 100 meter. Ketika WBP muntah setelah berguling, sipir meminta WBP itu untuk memakan muntahannya sendiri.
“Ada yang disuruh minum air kencing, air kencing petugas. Lebih parah lagi, begitu datang ada yang dari Polres atau Polda itu. Jadi ada timun isinya dibuang, lalu diisi sambel, terus disuruh onani di situ dan timunnya suruh makan,” ungkapnya.
Ombudsman lakukan investigasi
Ketua ORI perwakilan DIY, Budhi Masthuri, mengatakan pengaduan mantan napi terkait penyiksaan sipir ini bukan yang pertama.
Dalam tiga bulan ini saja, ORI DIY sudah menerima tiga laporan. Satu laporan dari Kota Jogja, yakni LP Wirogunan dan yang kedua lapas perempuan di Gunungkidul.
“Intinya mereka merasa mengalami perlakukan kekerasan selama di dalam. Laporan pertama sudah kita investigasi, mewawancarai, orang lapas kami mintai keterangan di kantor dan sekarang lagi proses kesimpulan akhir,” katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengaku tidak mengetahui adanya penyiksaan di dalam penjara atau lapas. Terkait kasus ini pihaknya baru akan mengkroscek kebenarannya baik ke lapas maupun ORI DIY.
“Kalau ditanya boleh kekerasan atau tidak ya pasti tidak boleh lah. Itu kan hak asasi manusia dan kami juga Kementerian Hukum dan HAM. Tapi akan kita lihat dulu sejauh mana,” ungkapnya.
Berdalih ospek
Kakanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir membenarkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan petugas sipir di dalam Lapas.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk perpeloncoan terhadap para napi yang baru datang agar tertib dengan aturan.
Namun demikian, ia membantah jika tindakan yang dilakukan para sipir itu berlebihan, seperti yang dilaporkan mantan napi tersebut.
“Setelah kami teliti, tidak semuanya benar. Tidak sesadis itu,” ujar Budi, Rabu (3/11/2021).
Budi mengatakan tindak kekerasan yang dilakukan petugas lapas ke napi memiliki tujuan tertentu, seperti layaknya ospek. Selain itu juga untuk mendisiplinkan warga binaan yang melakukan kesalahan.
“Tindakan-tindakan petugas dalam rangka tahanan yang baru datang atau napi yang baru ini untuk menekan semacam ospek. Melakukan supaya mereka mengikuti peraturan,” ujarnya.
Meski demikian ia menegaskan tetap akan menindak tegas petugas yang memang terbukti melakukan tindakan berlebihan hingga menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP). Beberapa tindakan berlebihan itu antara lain seperti memukul dan menyuruh berguling.
Lima petugas sipir ditarik
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang diduga melakukan penyiksaan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
"Kanwil Kemenkumham DIY sudah mengambil tindakan tegas dalam rangka penertiban lapas yang dilakukan petugas dan menurut kami itu berlebihan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Arga Situngkir saat mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Atas insiden dugaan penyiksaan terhadap warga binaan tersebut, Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta langsung menarik dan memproses lima petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus itu.