Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terapkan aturan baru soal libur Natal dan Baru 2022.
Penerapan aturan baru tersebut dilakukan karena adanya pengumuman pembatalan PPKM Level 3 serempak dari pemerintah pusat.
Pihak pemerintah DIY pun menyiapkan strategi baru guna menekan penularan Covid-19, dengan melakukan penyekatan di tiga perbatasan untuk menekan mobilitas masyarakat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, skenario sementara seusai batalnya PPKM Level 3 adalah menjaga ketat pergerakan masyarakat di dalam kota.
Kemudian, pemerintah akan memantau pusat kerumunan agar massa bisa diurai.
"Skenario sementara yang diterapkan buka-tutup di titik-titik potensial keramaian seperti Jalan Malioboro, Tugu Jogja dan Titik Nol Kilometer," kata dia.
Baca Juga
Soal kapan skenario buka tutup kawasan itu dijalankan, Heroe mengatakan menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau rentang 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Pada rentang itulah perkiraannya terjadi lonjakan kedatangan wisatawan di Yogyakarta," kata dia.
Kemudian dengan batalnya PPKM Level 3 itu, pemerintah setempat akan menggelar razia acak pengunjung di pusat keramaian, utamanya kawasan Malioboro.
"Kami akan lakukan pemeriksaan acak pengunjung di Malioboro pada momen libur Nataru, apa memiliki dokumen syarat perjalanan seperti hasil negatif tes antigen atau sertifikat vaksin Covid-19," kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY, Noviar Rahmad, Rabu (8/12/2021).
Jika wisatawan diketahui tak bisa menunjukkan dokumen kesehatan itu, maka akan diminta meninggalkan Malioboro.
Noviar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY membeberkan, dengan batalnya PPKM Level 3 itu, pemeriksaan acak dialihkan kepada wisatawan yang tak berkendara agar tak menimbulkan kemacetan.
"Jadi pemeriksaan tidak kami lakukan di jalan-jalan, seperti jalan menuju kawasan Malioboro karena bisa membuat macet," kata dia.
Pemerintah DIY pun, kata Noviar, meski meniadakan penyekatan di perbatasan, akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan di kawasan karena pemerintah daerah memiliki kewenangan menekan kasus di wilayahnya.
"Memang aturan soal penyekatan tidak ada di PPKM Level 3 tapi pemeriksaan di perbatasan bisa dilakukan," kata Noviar.
Pihaknya kemungkinan besar juga tetap melakukan pemeriksaan di perbatasan tanpa harus melakukan penyekatan jalan.
"Kami menurunkan 500 personel yang akan disebar memonitor dan melakukan pemeriksaan di area-area publik khususnya destinasi wisata, termasuk menempatkan personel di perbatasan, hotel dan pusat seni-budaya," kata Noviar.