Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status PPKM di DIY Turun Jadi Level 3, Ini Aturannya

Seiring dengan melandainya jumlah kasus Covid-19, status PPKM di DIY kini turun menjadi level 3.
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021)./Antara-Hendra Nurdiyansyah
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021)./Antara-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) telah menurunkan DIY ke PPKM Level 3. Seluruh Indonesia saat ini tidak ada yang level 4 seiring banyaknya penurunan kasus Covid-19.

Aturan Inmenndagri No.18/2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 3, 2 dan 1 Jawa Bali pada poin e dinyatakan bahwa DIY masuk dalam PPKM Level 3 terdiri atas Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Jogja, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

Pada aturan itu disebutkan untuk PPKM Level 3 kegiatan di mal kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menegaskan Pada perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4.

Padahal pada PPKM sebelumnya, masih terdapat 7 daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level tersebut. Selain itu, jumlah daerah pada Level 3 juga menurun, dari sebelumnya 66 menjadi 39 daerah. Adapun daerah Level 2 mengalami kenaikan dari 55 menjadi 83 daerah dan Level 1 sebanyak 6 daerah.

“Kondisi pandemi semakin membaik secara signifikan. Ini ditandai dengan melandainya kasus pandemi yang berbanding lurus dengan membaiknya level PPKM di daerah,” katanya dalam rilis yang diterbitkan Puspen Kemendagri Selasa (22/3/2022).

Ia menambahkan peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini harus disikapi dengan bijak tanpa mengurangi kewaspadaan dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster.

Menurutnya vaksinasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus Covid-19. Hal itu diperkuat dengan hasil survei serologi yang dilakukan atas kerja sama Kemendagri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI).

“Hasilnya, survei ini mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi [41,5 persen] mempunyai kadar antibodi >1000 U/ml tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi [13,1 persen],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sunartono
Sumber : Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper