Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nani Kasus Satai Beracun Divonis 16 Tahun

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama 18 tahun karena terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun./JIBI-Harian Jogja - Jumali
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun./JIBI-Harian Jogja - Jumali

Bisnis.com, BANTUL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis penjara selama 16 tahun terhadap terdakwa kasus satai beracun, Nani Aprilliani Nurjaman, 25. Dalam kasus satai beracun ini telah menewaskan seorang anak Naba Faiz, 10.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Aminudin saat membacakan putusan di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim meminta terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama 18 tahun karena terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Lebih lanjut Aminudin mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Nani adalah terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya dengan cara melakukan browsing racun sianida di internet.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, “Diharapkan terdakwa dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari,” ujar Aminudin.

Sidang yang digelar di ruang sidang 1 Cakra, PN Bantul, Nani tetap mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul seperti sidang-sidang sebelumnya sebelumnya. Selain memvonis terdakwa, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satai, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, serta handphone milik Nani dimusnahkan.

Menurut hakim, pemusnahan telepon selular milik Nani itu karena digunakan sebagai alat sarana melakukan kejahatan, seperti melakukan pencarian racun sianida melalui internet dan melakukan pembelian racun.

Dalam sidang tersebut Nani sempat meminta agar barang bukti HP dikembalikan karena ada data-data piutang dalam HP tersebut, “Mohon maaf yang mulia untuk handphone kan ada data utang piutang saya,” kata Nani. Namun permintaan Nani tersebut ditolak hakim.

Kuasan Hukum Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman, Anwar Ariwidodo menyatakan keberatan atas vonis tersebut sehingga pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kita akan mengajukan banding nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut,” kata Anwar.

Bandiman, ayah dari korban Naba Faiz mengaku menghormati putusan hakim meski dalam hatinya kecewa, “Kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kita nggak puas, [Nani] merampas kebahagiaan dan harapan saya. Tapi semua itu saya serahkan kepada putusan hakim," kata Bandiman.

Ia menganggap vonis 16 tahun untuk Nani masih terlalu ringan dan berharap Nani dihukum seberat-beratnya. “Kalau kami sih maunya seberat-beratnya. Tapi ya itu tadi, saya menerima keputusan pengadilan. Dan saya berusaha untuk belajar ikhlas,” ungkap Bandiman.

Sekedar diketahui kasus tersebut terjadi pada 25 April lalu. Saat itu terdakwa Nani minta tolong kepada Bandiman atau sopir ojek aplikasi daring untuk mengirimkan paket satai yang sudah ditaburi racun sianida untuk kekasihnya, Aiptu Tomi seorang anggotab Polresta Jogja di Perumahan Kasihan, Bantul. Namun istri Tomi menolak paket tersebut karena tidak mengenal pengirimnya.

Akhirnya paket tersebut diberikan kepada Bandiman kemudian dimakan bersama keluarga Bandiman. Setelah makan satai tersebut semua keracunan, bahkan Faiz Naba meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ujang Hasanudin
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper