Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Terbaru Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang per 8 Februari

Dalam Inwal tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.
Lanskap Kota Semarang./Ist
Lanskap Kota Semarang./Ist

Bisnis.com, SEMARANG - Meski wilayah yang dipimpinnya masuk di level 1 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2022, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi tetap melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan.

Langkah tersebut diambil olehnya sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Alhamdulillah kemarin malam sudah turun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Kota Semarang masih masuk di level 1 tapi catatannya kita harus segera menggerakkan RT dan RW untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan,” tutur Hendi, Rabu (9/2/2022).

Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 3 tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada Selasa, 8 Februari 2022.

Dirinya lebih lanjut menerangkan terkait batasan-batasan sesuai dengan InMendagri yaitu Pembelajaran Tatap Muka (PTM) aturannya masih sama dengan level 1, tetapi untuk menghindari lonjakan, maka selama 14 hari ke depan akan dilakukan secara daring.

Sedangkan untuk peraturan lainnya, meliputi jam operasional tempat wisata dan hiburan termasuk bioskop, hingga pukul 23.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 75 persen.

Sedangkan untuk fasilitas olah raga di ruang tertutup dibatasi sejumlah 50 persen dari kapasitas, sedangkan untuk fasilitas olah raga di ruang terbuka dibatasi maksimal 75 persen, termasuk pula untuk pasar tradisional pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas.

Sementara itu, untuk kegiatan sektor non esensial dibatasi maksimal sebanyak 75 persen yang bekerja dari kantor.

"Untuk kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan, jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 75 persen dan sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian," terangnya.

Dalam Inwal tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen.

Ketentuan itu juga berlaku bagi supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko yang berdiri sendiri. Namun, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 75 persen sampai pukul 22.00. Untuk tempat ibadah kapasitas paling banyak 75 persen. Sedangkan untuk pernikahan, tamu undangan paling banyak 50% dari kapasitas tempat.

Hendi kembali menegaskan jika penegakan prokes masih menjadi salah satu cara efektif dalam memutus mata rantai Covid-19. Meski dalam beberapa hari terakhir, angka Covid 19 di Kota Semarang mengalami kenaikan namun ketersediaan bed occupancy ratio (BOR) atau ketersediaan tempat tidur isolasi masih sangat mencukupi.

“Dan secara umum pemerintah pusat telah menilai Kota Semarang masih menjalankan pengendalian covid dengan baik, vaksinasi dilakukan sesuai standar, angka kematian juga rendah, sehingga Kota Semarang masih berada pada PPKM level 1,” pungkasnya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper