Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kembali dituntut warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kali ini, tuntutan datang dari kelompok buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Tengah.
Ahmad Zainudin, Aktivis Buruh Jawa Tengah sekaligus anggota Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP-KEP KSPI), menyebut tuntutan tersebut merupakan bentuk kekecewaan buruh atas penetapan upah minimum tahun 2022 yang dirasa belum sesuai.
"Kita siapkan sertifikat sebagai Gubernur pelanggeng upah murah. Sebetulnya kami berharap Pak Ganjar bisa berani seperti tahun kemarin," jelas Ahmad dikutip Senin (7/3/2022).
Perkara dengan nomor 11/G/2022/PTUN.SMG tersebut saat ini tengah dalam proses pemeriksaan persiapan. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Rabu (9/3/2022) nanti di PTUN Semarang, Jalan Abdulrahman Saleh No.89, Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Untuk mengawal gugatan tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa sejumlah elemen buruh bakal melaksanakan aksi di depan PTUN Semarang.
DPW FSPMI Jawa Tengah menunjuk Aris Septiono sebagai kuasa hukum. Sementara itu, setidaknya ada enam gugatan yang diajukan oleh kelompok buruh. Dalam salah satu gugatannya, kelompok buruh meminta Ganjar untuk membatalkan Keputusan Gubernur No.561/39 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Gugatan tersebut bukan yang pertama kali diterima Ganjar Pranowo selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Tahun lalu, kalangan pengusaha menggugat Ganjar karena merasa diberatkan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021.
Baca Juga
Pada saat itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menduga bahwa perhitungan kenaikan UMP di Jawa Tengah masih belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78/2015.
Seperti diketahui, Ganjar juga sempat digugat oleh warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Dalam gugatan tersebut, Ganjar dinilai mengeluarkan kebijakan yang merugikan. Pasalnya, tanah yang diolah warga sebagai lahan pertanian bakal dijadikan lokasi penambangan bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener.