Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait JHT, Buruh Jateng Minta Permenaker No.2/2022 Dicabut

Buruh menuntut Menaker untuk mengembalikan aturan terkait JHT ke Permenaker No.19/2015.
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek./Bisnis-Dinda Wulandari
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, SEMARANG - Polemik pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) belum sepenuhnya mereda. Meskipun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut bakal merevisi aturan tersebut namun sejumlah elemen buruh masih menyuarakan penolakan.

"Saat ini Ida Fauziyah sudah merasa di atas angin, teman-teman [buruh] sudah terlena. Tetapi bagi kami, aturan ini harus dicabut," jelas Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, dikutip Selasa (8/3/2022).

Konsolidasi bakal dilakukan Aulia bersama elemen buruh lainnya di Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan dengan harapan Menaker bisa mencabut Permenaker No.2/2022 dan kembali ke Permenaker No.19/2015.

"Banyak anggota kita terlena, bahkan bilang 'perjuangan kita sudah menang'. Makanya kemarin kita konsolidasikan lagi. Kita belum dapat apa-apa. Ini sedang kita siapkan kembali, harus ada perlawanan lagi," jelas Aulia kepada Bisnis.

Selain JHT, Aulia juga menyoroti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurutnya, program tersebut belum mampu menjadi jaring pengaman bagi buruh yang kehilangan pekerjaannya, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Tuntutan serupa juga disuarakan Ahmad Zainudin, Aktivis Buruh sekaligus anggota Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP-KEP) KSPI. Bang Din, sapaan akrabnya, menyebut Menaker belum tegas dalam menyelesaikan polemik JHT. "Kalau kembali ke aturan sebelumnya, ya tinggal dicabut saja aturan yang sekarang," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Permenaker No.2/2022 yang menyebut pencairan dana JHT baru bisa dilakukan ketika peserta jaminan berusia 56 tahun. Namun demikian, setelah muncul gelombang penolakan dari berbagai elemen, Menaker menunda penerapan aturan baru tersebut. Untuk sementara waktu, Permenaker No.19/2015 masih tetap berlaku sembari pemerintah melakukan revisi terhadap Permenaker No.2/2022.

Kembali berlakunya Permenaker No.19/2015 disampaikan langsung oleh Ida Fauziyah pada pekan lalu. Dalam catatan Bisnis, Menaker juga menyebut pihaknya bakal mempercepat proses revisi Permenaker No.2/2022.

Ida mengungkapkan bahwa pihaknya bakal terus menyerap aspirasi dari kelompok buruh sembari tetap menjaga komunikasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper