Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR RI Gelar Sosialisasi UU No.1/2022 di Demak

Dengan diberlakukannya UU HKPD, penerimaan PDRD Kabupaten/Kota bisa meningkat hingga 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). Foto dokumen./Bisnis-Himawan L Nugraha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). Foto dokumen./Bisnis-Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, DEMAK – Sosialisasi Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) digelar di Kabupaten Demak.

Acara tersebut diselenggarakan di Pendopo Bupati dan dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan, Wakil Ketua Komisi XI, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bupati Kabupaten Demak, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta jajaran Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jawa Tengah.

UU HKPD sendiri didesain untuk mereformasi fiscal resource allocation serta memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat. “Oleh karena itu, UU HKPD dilakukan amandemen atau perubahan dengan DPR, DPD. Kita mencoba untuk melihat evaluasi 20 tahun pelaksanaan dan perbaikan yang dilakukan,” jelas Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Kamis (10/3/2022).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses amandemen dan perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan masyarakat. “Dan seharusnya, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, orang dimana pun, mau tinggal di Jakarta, Semarang, Demak, Grobogan, Blora, atau Papua harusnya mendapatkan pelayanan dengan kualitas yang sama. Itu adalah konsep kesatuan,” tambahnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.

Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, berharap melalui UU HKPD belanja daerah bisa dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. UU baru tersebut juga bakal mengatur pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil. Tak hanya itu, kebijakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) juga didesain berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, dan capaian kinerja daerah.

“Sehingga kita tidak bisa membuat formula yang disebut one size fits all, satu ukuran untuk semuanya. Karena Indonesia itu bhinneka. Nah, inilah yang sebetulnya yang menjadi landasan kalau kita membuat formula untuk pembagian dana, pasti tidak bisa memuaskan semuanya. Tetapi tetap ada tujuannya, karena tadi untuk mengejar ketertinggalan,” jelas Fathan.

UU HKPD juga bakal mengatur mengenai sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Restrukturisasi dan konsolidasi dilakukan bersamaan dengan pemberian sumber-sumber perpajakan baru dan penyederhanaan retribusi daerah. Dari sejumlah penyesuaian tersebut, disimulasikan penerimaan PDRD Kabupaten/Kota bisa meningkat hingga 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper