Bisnis.com, SOLO - Fenomena klitih kini telah merambah ke wilayah Solo bagian timur, tepatnya di Andong, Boyolali.
Seorang bocah berinisial AA (16) asal Banjarsari menjadi tersangka kasus klitih pada Rabu (6/4/2022). Ia bersama dengan gengnya mengaku membacok korban di jalan secara acak.
“Peran saya yang mengeksekusi, jadi membacokkan senjata tajam yang saya bawa. Enam kali membacokkan jumlahnya. Kami langsung pergi setelah membacok,” kata AA, dikutip dari Solopos.
Dia menjelaskan senjata yang digunakannya untuk membacok korban dibuang ke sungai karena patah. Ia mengaku ada 10 orang yang beraksi dalam kejadian kekerasan tersebut. Selain AA, ada juga pelaku berinisial RA (17) yang sampai saat ini masih menjadi buron.
Seperti yang diketahui, aksi klitih terjadi di depan Rumah Makan Pitoelas atau di kawasan Jalan Kacangan-Watugede KM 01, Dukuh Pelemrenteng, Kacangan, Andong, Boyolali pada Selasa (29/3/2022).
Polisi menangkap pelaku AA dan mengamankannnya Polres Boyolali. Sedangkan pelaku berinisial RA masih buron.
Baca Juga
“Ini modus klitih, jadi pada Selasa, 29 Maret 2022, sekitar pukul 00.15 WIB, korban SM [17 tahun, warga Andong Boyolali] bersama beberapa rekannya sedang duduk di depan toko retail di Kacangan, Andong, Boyolali. Kemudian mereka didatangi oleh belasan orang mengendarai sepeda motor berboncengan. Mereka berhenti dan mengepung korban dan rekan-rekannya,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, dalam rilis pers, Rabu (6/4/2022).
Dalam siaran pers, AA mengaku klitih yang berlangsung di Boyolali bukan pertama kali terjadi. Ia pun mengaku bergabung ke dalam geng klitih sejak 2019 lalu.
Pelaku klitih tersebut nantinya disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 KUHP.