Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Pelaku Pelemparan Kereta Api di Sragen Berhasil Diamankan, Ternyata Masih Bocah

Sebanyak empat bocah yang melakukan pelemparan kereta api di wialayh Sragen berhasil diamankan.
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif di kawasan Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/4/2022)/Antara-Siswowidodo.rn
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif di kawasan Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/4/2022)/Antara-Siswowidodo.rn

Bisnis.com, SOLO - Jajaran pengamanan KAI Daop 6 kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku pelemparan kereta api di lintas jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen.

Para pelaku yang usianya masih belia ini, berhasil diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen setelah melempari KA Mutiara Selatan pada pukul 05.24 WIB, Minggu (24/4/2022).

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, mengungkapkan bahwa usia para pelaku pelemparan mulai 8 tahun hingga 12 tahun.

Karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera, Daop 6 segera berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen untuk dibina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, Polsek, dan petugas stasiun.

"Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," jelas Supriyanto dalam keterangan resminya, Senin (25/4/2022).

Kemudian Supriyanto menambahkan, masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut.

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," pungkas Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper