Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sikap Bank Bank Mandiri Terhadap Putusan Gugatan Nasabah di Kudus

Perseroan juga akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut.
Karyawan melintas di dekat logo milik Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (8/8/2019)./Bisnis-Arief Hermawan P
Karyawan melintas di dekat logo milik Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (8/8/2019)./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri Kudus pada sidang putusan atas gugatan Moch Imam Rofi'i warga Kudus yang kehilangan uang di rekening tabungan Bank Mandiri senilai Rp5,8 miliar, dengan tergugat PT Bank Mandiri mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Menanggapi hal tersebut, Nur Iwan Soeyanto selaku Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2 menjelaskan pihaknya belum menerima salinan keputusan Pengadilan Negeri Kudus tersebut.

"Hingga saat ini, kami masih belum menerima salinan keputusan Pengadilan Negeri Kudus atas perkara dimaksud," kata Nur Iwan Soeyanto.

Ia menjelaskan pihaknya juga akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kudus yang dimaksud.

Nur Iwan Soeyanto menegaskan Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam penyelesaian perkara tersebut.

"Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam penyelesaian perkara tersebut dengan baik," kata Nur Iwan Soeyanto.

Sidang putusan atas gugatan nasabah Bank Mandiri tersebut berlangsung pada Rabu (25/5/2022) dan dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening sebesar Rp5,8 miliar," kata Singgih Wahono pada saat memimpin sidang putusan dan mengabulkan sebagian gugatan.

Sementara biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp399.500 dibebankan kepada tergugat.

Sementara gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim, yakni terkait gugatan immaterial dan sita jaminan, sedangkan pemberitahuan ada tidaknya banding dari pihak tergugat menunggu 14 hari, yakni hingga 15 Juni 2022.

Atas putusan tersebut maka para pihak berhak menentukan sikap. Jika menerima putusan maka dinyatakan inkrah, sedangkan sebaliknya jika tidak menerima putusan ada upaya banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan.

Kuasa hukum penggugat Nur Sholikin mengaku proses hukum hingga mencapai putusan dikabulkannya gugatan sebagian tersebut berlangsung selama 7 bulan karena masing-masing pihak mempunyai hak.

Hilangnya dana di tabungan tersebut diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak sebesar Rp20 juta, namun sebagaimana informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta, namun sisa saldo di buku tabungan hanya Rp128,68 juta, seharusnya saldo tersisa Rp5,95 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper