Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah di Kudus Gugat Bank Mandiri, Masuki Fase Mediasi

Batas waktu mediasi selama 30 hari kerja dan para pihak bisa memohon penambahan waktu 30 hari kerja lagi.
Majelis hakim PN Kudus yang diketuai Ahmad Bukhari tengah memeriksa berkas surat mandat untuk kuasa hukum PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus saat sidang perdana di ruang sidang PN Kudus, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021)./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif
Majelis hakim PN Kudus yang diketuai Ahmad Bukhari tengah memeriksa berkas surat mandat untuk kuasa hukum PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus saat sidang perdana di ruang sidang PN Kudus, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021)./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif

Bisnis.com, KUDUS - Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mulai menyidangkan perkara gugatan nasabah terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus terkait dugaan pembobolan dana tabungan yang tersimpan di rekening bank pelat merah senilai Rp5,8 miliar.

Sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Garuda PN Kudus, Rabu (27/10/2021), dipimpin Ahmad Bukhari dan hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

Ahmad Bukhari mempersilakan penggugat maupun tergugat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu dengan hakim mediasi yang ditunjuk bernama Ziyad.

"Harus sungguh-sungguh dalam bermediasi. Sidang lanjutannya menunggu hasil mediasi," ujarnya.

Juru Bicara PN Kudus Rudi Hartoyo membenarkan bahwa sidang selanjutnya menunggu hasil mediasi kedua belah pihak.

Berdasarkan ketentuan, kata dia, batas waktu mediasi selama 30 hari kerja dan para pihak bisa memohon penambahan waktu 30 hari kerja lagi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Musyaffak, mengaku sempat berbicara dengan penasihat hukum dari PT Bank Mandiri bahwa kliennya ingin mencari jalan terbaik supaya bisa segera selesai tanpa ada pihak yang merasa rugi.

"Klien kami tidak ingin dirugikan terkait dengan rekening kliennya yang diduga dibobol sebesar Rp5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi. Demikian halnya pihak Bank Mandiri," ujarnya.

Terkait dengan laporannya ke Polda Jateng, kata dia, berawal dari pengaduan, kemudian menjadi laporan. Pada saat ini polisi tengah mengumpulkan alat bukti.

Penggugat Moch Imam Rofi'i sendiri mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar. Adapun kerugian immateriil (moril) sebesar Rp50 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Eko Cahyo Purnomo ketika ditemui usai persidangan perdana enggan menjawab dan langsung masuk ke mobil, lalu pergi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper