Bisnis.com, SEMARANG - PT Bank Mandiri Tbk. menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan negeri terkait dengan permasalahan berkurangnya dana salah seorang nasabah di Kabupaten Kudus.
"Kami menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," kata VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 Minar G. Pasaribu melalui siaran pers yang diterima Antara di Semarang, Jumat (8/10/2021).
Kendati demikian, Bank Mandiri juga berencana menempuh proses hukum jika pihaknya terbukti tidak bersalah sesuai keputusan pengadilan negeri.
"Namun sebaliknya apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri, maka kami akan memroses hal itu secara hukum," ujarnya.
Kasus ini berawal ketika, salah seorang nasabah Bank Mandiri bernama Moch Imam Rofi'i merasa saldo tabungannya dibobol sebesar Rp5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi.
Yang bersangkutan kemudian mengajukan gugatan ke PN Kudus melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Baca Juga
Tergugatnya adalah PT Bank Mandiri Persero Pusat c.q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.
Jadwal sidang perkara tersebut pada 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama yang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.
Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar, sedangkan kerugian imateriel karena beban psikologi penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian imateriel sebesar Rp50 miliar.
Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Musyaffak, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kudus pada hari Rabu (6/10) terkait dengan rekening kliennya dibobol sebesar Rp5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi.
Ia lantas menyebutkan transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp2.000.030.000,00, transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp2.000.030.000,00, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp1.300.030.000,00, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.
Kejadian tersebut, kata dia, diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp20 juta. Namun, sebagaimana informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir, serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.
Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta. Namun, sisa saldo di buku tabungan hanya Rp128,68 juta, seharusnya saldo tersisa Rp5,95 miliar.