Bisnis.com, SEMARANG — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menemukan ribuan kosmetik ilegal yang mengadung bahan berbahaya beredar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng). Total ada sekitar 6.106 kosmetik dari 178 jenis kosmetik ilegal berbahan kimia berbahaya yang ditemukan BBPOM Semarang di empat kabupaten/kota di Jateng.
Kepala BBPOM Semarang, Sandra M.P. Linthin, mengatakan empat daerah yang menjadi lokasi peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya itu yakni Kabupaten Brebes, Kudus, Kabupaten Tegal, dan Kota Salatiga. Ribuan kosmetik ilegal yang telah ditemukan itu pun saat ini telah dimusnahkan di kantor BBPOM Semarang, Selasa (30/8/2022).
“Hari ini [Selasa] kami melaksanakan pemusnahan [kosmetik ilegal]. Ini kali ketiga kami lakukan. Mayoritas [yang dimusnahkan] berupa obat tradisional dan kosmetik,” ujar Sandra seusai melakukan pemusnahan di kantornya.
Selain produk jadi, dalam kegiatan itu juga dilakukan pemusnahan bahan baku kosmetik berbentuk cair yang jumlahnya mencapai 304 jeriken. Sementara, produk obat tradisional ilegal yang dimusnahkan mencapai 6.676 botol berikut bahan baku pembuatanya.
Sandra mengatakan produk ilegal berupa kosmetik dan obat tradisional yang beredar pada sejumlah wilayah di Jateng itu berasal dari Bogor, Jawa Barat. Dari Bogor, kosmetik dan obat tradisional itu dikirim dalam bentuk yang belum dikemas. Pengemasan baru dilakukan di wilayah Jateng.
“Kosmetik ini kemudian dikemas ulang. Kalau pengadaannya dari Bogor, kemudian direpacking dan ditambahkan bahan berbahaya. Jadi ini belum ada izin edarnya semua,” jelas Sandra.
Baca Juga
Selain menyita ribuan kosmetik dan obat tradisional, dalam kegiatan tersebut BBPOM Semarang juga mendapati lima pelaku. Dari lima pelaku tersebut salah satunya merupakan remaja di bawah umur.
“Mereka ada produsen dan ada distributor juga. Omzetnya bervariasi. Ada juga remaja 18 tahun yang melakukan ini [mengedarkan kosmetik ilega] dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Sandra.
Sandra menyebutkan selama periode Januari hingga Agustus 2022, BBPOM Semarang telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali. Nilai ekonomi dari barang-barang yang dimusnahkan karena dianggap ilegal itu mencapai Rp1,84 miliar.