Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta terus mendorong pemulihan ekonomi di wilayah tersebut. Salah satunya adalah dengan mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di wilayah tersebut.
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut angka kemiskinan bahkan telah berada di posisi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan periode sebelum pandemi Covid-19.
"Semester pertama tahun 2022 kemiskinan DI Yogyakarta sebesar 11,34 persen. Angka ini lebih rendah dibanding sebelum pandemi di tahun 2019 yang ada di titik 11,44 persen," jelasnya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DI Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).
Tak hanya angka kemiskinan, Nilai Indeks Williamson di wilayah DI Yogyakarta pada periode 2017-2022 juga dilaporkan mengalami penurunan. Menurut Sri Sultan, hal tersebut menunjukkan bahwa pembangunan antar wilayah di DI Yogyakarta telah semakin merata.
"Pemerintah DI Yogyakarta telah banyak melakukan intervensi untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, utamanya wilayah utara dan selatan. Program untuk mengatasi kesenjangan wilayah di antaranya dengan penumbuhan pusat pertumbuhan baru, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan infrastruktur layanan masyarakat," papar Sri Sultan.
Ke depan, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta bakal terus berupaya untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah (RAPBD) DI Yogyakarta Tahun Anggaran 2023, penanggulangan kemiskinan bakal difokuskan di 15 Kapanewon atau Kecamatan yang telah didampingi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Baca Juga
"Langkah dan strategi yang diambil dalam rangka penanggulangan kemiskinan di DI Yogyakarta adalah perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemenuhan akses terhadap sumber daya strategis. Hal ini dikuatkan dengan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas wilayah," jelas Sri Sultan.
Sri Sultan mengatakan penyusunan RAPBD Tahun 2023 memang belum memasukkan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu. "Namun kami telah sepakat untuk memertimbangkan dampak kenaikan harga BBM dalam proyeksi makro ekonomi. Selanjutnya, pemanfaatan Dana Keistimewaan telah disepakati dan diorientasikan untuk pelaksanaan lima kewenangan keistimewaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.