Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikan Sidat Dilarang Ditangkap, Kawasan Konservasi Dipetakan

Larangan penangkapan ikan sidat tersebut dipasang di kawasan Laguna Segara Anakan yang masuk wilayah Kecamatan Kampung Laut dan Patimuan.
Ilustrasi nelayan mencari ikan./Ist
Ilustrasi nelayan mencari ikan./Ist

Bisnis.com, CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melalui Dinas Perikanan setempat mulai menyosialisasikan kebijakan pelarangan penangkapan ikan sidat sebagai upaya perlindungan perikanan sidat di wilayah itu.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Indarto di Cilacap, Selasa (18/10/2022), mengatakan hal itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang mencadangkan 10 lokasi kabupaten/kota sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat, salah satunya Cilacap.

"Kami sudah lakukan sosialisasi dengan KKP termasuk memasang papan larangan penangkapan ikan sidat di daerah tertentu sebagai percontohan," jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, papan larangan penangkapan ikan sidat tersebut dipasang di kawasan Laguna Segara Anakan yang masuk wilayah Kecamatan Kampung Laut dan Patimuan.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun kajian terhadap daerah-daerah tertentu yang secara teknis layak diusulkan menjadi daerah konservasi atau perlindungan ikan sidat.

"Masih kajian, belum selesai, belum sampai menentukan daerah-daerah mana saja yang diusulkan," tegasnya.

Kendati demikian, Indarto mengakui Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, tidak menutup kemungkinan akan diusulkan sebagai salah satu daerah konservasi ikan sidat.

Hal itu disebabkan di Desa Kaliwungu terdapat kegiatan budi daya dan konservasi sidat mulai dari pendederan benih, pembesaran, dan pengolahan serta restocking (pengisian kembali) ikan tersebut di aliran Sungai Cibereum yang bermuara di Laguna Segara Anakan. "Juga ada beberapa titik di Laguna Segara Anakan," ucapnya.

Lebih lanjut, Indarto mengatakan kajian yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Tengah yang sekarang direvisi dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah.

Ia mengharapkan kajian tersebut dapat selesai secara keseluruhan pada tahun 2024. "Termasuk konservasinya, larangan penangkapan tertentu, atau ukuran tertentu," katanya.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ridwan Mulyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan KKP mencadangkan 10 lokasi kabupaten/kota sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat sebagai upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan

Sepuluh lokasi tersebut yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.

Ridwan mengatakan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksi nya secara alami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper