Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Yogyakarta 2023 Rp2,32 Juta, Sleman Rp2,15 Juta dan Bantul Rp2,06 Juta

UMP DIY tahun 2023 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun sebelumnya.
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021)./Antara-Hendra Nurdiyansyah
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021)./Antara-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Tahun 2023 dengan nilai upah tertinggi di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.775,51.

Penetapan UMK 2023 ini disampaikan oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (7/12/2022).

"Untuk di DIY semua UMK di lima kabupaten/kota nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai yang ada di UMP karena kalau di bawahnya kan tidak boleh jadi harus di atas UMP atau sama," ujar Baskara Aji.

Sebelumnya, UMP DIY tahun 2023 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun sebelumnya.

Aji mengatakan UMK Kota Yogyakarta Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.324.775,50 dengan kenaikannya Rp170.806 atau 7,90 persen dari tahun ini.

Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.159.519,22 atau naik Rp158.519 (7,92 persen). Sedangkan Bantul, Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 atau 7,8 persen.

Berikutnya, UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.050.447,15 atau naik Rp146.172 (7,68 persen) dan Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00 naik Rp149.226 atau 7,85 persen.

Aji mengatakan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2023, khusus untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

"Yang sudah lebih dari satu tahun mestinya di masing-masing perusahaan itu sudah ada struktur pengupahan. Mestinya sudah di atas UMK," kata dia.

Ia menegaskan UMK tersebut harus dilaksanakan oleh semua perusahaan dan tidak ada penangguhan maupun pengunduran waktu.

Aji menjelaskan penetapan nominal UMK itu berdasar pada usulan bupati/wali kota yang mengacu keputusan dalam sidang dewan pengupahan level kabupaten/kota.

Penghitungan UMK 2023, kata dia, merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun 2022 dengan inflasi DIY sebesar 6,81 persen, ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten dengan alfa (a).

Dari hasil sidang dewan pengupahan, ujar dia, semua kabupaten memakai angka alfa sebesar 0,2 dan khusus untuk Kota Yogyakarta disepakati 0,22.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper