Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jateng Cabang Purwodadi Salurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Skema bantuan akan diberikan dalam bentuk dana melalui virtual account sebesar Rp20 juta per kepala keluarga.
Bank Jateng Cabang Purwodadi menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Grobogan. /Foto: Istimewa
Bank Jateng Cabang Purwodadi menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Grobogan. /Foto: Istimewa

Bisnis.com, GROBOGAN – Bank Jateng Cabang Purwodadi bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Perumahan Kabupaten Grobogan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program bantuan ini diharapkan dapat memberikan semangat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat kurang mampu melalui rumah layak huni.

Bantuan ini adalah program dari Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PURR) yang menggandeng Bank Jateng berserta Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperakim) yang bertujuan untuk pembangunan masyarakat.

Ragil Bintoro, Koordinator program BSPS wilayah Kabupaten Grobogan, mengatakan bahwa berdasarkan data sementara ini, tercatat ada sekitar 80 titik perumahan tidak layak huni di wilayah Kabupaten Grobogan yang mendapatkan bantuan program ini

“Data akan terus diperbarui guna membantu memperbaiki kualitas hidup masyarakat sesuai dengan asas gotong royong,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (4/3/2023).

Firda Milarka, Kepala Seksi Pemasaran Dana dan Jasa Layanan Bank Jateng Purwodadi, saat ditemui pada kesempatan pendampingan sosialisasi program BSPS wilayah Grobogan di desa Asemrundung Kabupaten Grobogan mengatakan bahwa Bank Jateng siap membantu dan mendukung seluruh program yang dilakukan pemerintah apalagi yang bertujuan untuk pemabangunan masyakarat di Jawa Tengah.

“Skema bantuan akan diberikan dalam bentuk dana melalui virtual account sebesar Rp20 juta per kepala keluarga, dengan alternatif pencairan dua tahap yakni pembagian 50%-50% atau bisa langsung 100% jika bangunan rumah sudah jadi sepenuhnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : press release

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper