Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 2 juta rokok Ilegal.
Upaya pengiriman 2 juta batang rokok ilegal yang berhasil digagalkan Tim Gabungan dari Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023) pekan lalu.-Istimewa.
Upaya pengiriman 2 juta batang rokok ilegal yang berhasil digagalkan Tim Gabungan dari Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023) pekan lalu.-Istimewa.

Bisnis.com, Semarang - Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Kaligawe, Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Selasa (18/7/2023) pekan lalu.

Tim Gabungan awalnya menerima informasi adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) yang diduga ilegal melalui jalur pantai utara (Pantura) Jawa Tengah. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut.

"Setelah berhasil diberhentikan, tim mendapati truk tersebut dikemudikan oleh satu orang supir dan satu kenek. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, didapati BKC jenis Hasil Tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," jelas Bier Budy Kismulyanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Budy menyampaikan bahwa jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 2.070.000 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp2,5 miliar.

"Dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.780.500.150," tambahnya.

Barang bukti penindakan bersama supir dan kernetnya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Budy menyebut penindakan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai sebagai Community Protector dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal."Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai mengajak seluruh jajaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi yang berguna guna memberantas kejahatan kepabeanan dan cukai," jelas Budy.

Sebelumnya, KPPBC Tipe Madya Kudus juga sempat menggagalkan upaya pengiriman 100.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Penindakan yang dilakukan pada Mei 2023 lalu itu diperkirakan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp86,01 juta.

Tak lama berselang, KPPBC Kudus juga menggeledah sebuah bangunan yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal. 344.900 batang rokok ilegal senilai Rp432,85 juta berhasil diamankan.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp296,66 juta.Upaya pengiriman 2 juta batang rokok ilegal yang berhasil digagalkan Tim Gabungan dari Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023) pekan lalu.-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper