Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Dukung Upaya Polresta Yogyakarta Cegah Penyalahgunaan Pertalite

Tujuh orang diamankan Polresta Yogyakarta lantaran menjadi bagian dari sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ilustrasi. Antrean pengisian BBM di SPBU. Istimewa/PT Pertamina Patra Niaga.
Ilustrasi. Antrean pengisian BBM di SPBU. Istimewa/PT Pertamina Patra Niaga.

Bisnis.com, SEMARANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta membongkar sindikat penyalahgunaan BBM di wilayah Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Bermula dari penangkapan salah seorang pelaku berinisial IP pada 14 September 2023, aparat kepolisian berhasil melacak enam orang lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, dua unit sepeda motor Suzuki Thunder, 36 buah jeriken ukuran 35L berisi BBM jenis Pertalite, 35 buah jeriken kosong ukuran 35L, satu buah buku pembukuan bersampul hijau, uang tunai Rp800.000, satu buah buku pembukuan tanpa sampul, satu buah selang ukuran 93 cm dengan ujung besi, satu buah selang warna biru ukuran 144 cm dengan ujung besi, satu buah teko ukur, dan tiga buah keranjang besi," jelas AKP Archye Nevadha, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta dalam konferensi pers.

Ketujuh tersangka yang telah diamankan itu dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Selepas terbongkarnya kasus tersebut, Polda DI Yogyakarta terus menggencarkan pemantauan di sejumlah SPBU yang tersebar di Kota Yogyakarta. Patroli keliling dilakukan salah satunya oleh petugas gabungan dari Polsek Gedongtengen.

"Apabila masih terjadi penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi, maka kami tentunya akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melakukannya. Bagi siapa saja yang menyalurkan atau mengisi di atas ketentuan yang telah ditetapkan Pertamina dan BPH Migas maka akan kami tindak," jelas Aiptu Aris Purwanto, Kasi Humas Polsek Gedongtengen Kota Yogyakarta.

Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, memberikan dukungan penuh atas upaya penegakan hukum yang dilakukan Polresta Yogyakarta tersebut. "Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dan berkeliling ke SPBU-SPBU," jelasnya pada Selasa (26/9/2023).

PT Pertamina Patra Niaga bakal terus melakukan pemantauan penyaluran Pertalite dan Biosolar. Salah satunya melalui program Subsidi Tepat MyPertamina dimana penggunaan solar bersubsidi diawasi berdasarkan plat nomor kendaraan juga Quick Response Code (QR Code) pembeli. Upaya pemantauan juga dilakukan dengan memastikan berfungsinya fasilitas CCTV di SPBU penyalur BBM bersubsidi.

"Kalau CCTV tidak berfungsi untuk melihat transaksi atau penyaluran BBM Subsidi maupun BBM Penugasan nanti SPBU akan kami berikan sanksi. Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada operator SPBU untuk memberikan edukasi terkait aspek penyaluran BBM subsidi," jelas Brasto saat dihubungi Bisnis.

Upaya pencegahan dan pengawasan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan tak cuma oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku distributor. Pengelola SPBU juga punya hak untuk tidak melayani pembelian BBM yang mencurigakan apalagi melebihi ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Angkutan perorangan bisa maksimal 60L per hari. Kalau roda empat untuk angkutan orang atau barang, boleh 80L. Kalau yang rodanya lebih dari enam boleh lebih dari 200L. Ketentuan itu harus dipatuhi oleh SPBU," jelas Brasto.

Pengelola SPBU juga tidak boleh melayani pembelian BBM bersubsidi untuk keperluan industri.Selain pencegahan dan pengawasan, PT Pertamina Patra Niaga juga punya sanksi buat SPBU yang nakal. Sanksi ringan berupa teguran diberikan kepada pengelola SPBU yang lalai. Jika kesalahan masih berlanjut, PT Pertamina Patra Niaga bisa menjatuhkan sanksi berupa pengurangan jatah distribusi BBM.

"Itu sudah berat, karena pasti mempengaruhi omzet SPBU. Yang sudah keterlaluan, misaln pelanggarannya dilakukan berkali-kali, izinnya bisa saja kami cabut," tambah Brasto.

Namun demikian, kewenangan PT Pertamina Patra Niaga dalam mencegah penyalahgunaan BBM hanya sebatas memberikan sanksi kepada pengelola SPBU. Penegakan hukum sepenuhnya berada pada pihak kepolisian yang didasarkan pada laporan dari masyarakat.

"Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan produk BBM penugasan, BBM subsidi, dan LPG subsidi, dapat segera melapor ke pihak kepolisian. Apabila masyarakat memiliki pertanyaan, keluhan, dan saran terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," jelas Brasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper