Bisnis.com, SEMARANG - Persiapan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai dilakukan di Jawa Tengah.
Suaidy, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, menyebut pendataan perusahaan produsen MBDK telah dilakukan.
"Ini yang sudah on-progress baru masing-masing kantor pelayanan. Nanti perusahaan-perusahaan mana saja yang akan kena cukai [MBDK] itu. Misal di Semarang, salah satunya Sosro, Coca Cola, itu nanti akan kena cukai kalau tidak salah per liter," jelas Suaidy saat ditemui wartawan pada di Kota Semarang, Kamis (5/10/2023).
Suaidy memastikan bahwa data perusahaan yang memproduksi MBDK sudah dipegang Bea Cukai. Namun, untuk mulai menarik cukai MBDK, pihaknya masih perlu menunggu instruksi lebih lanjut.
"Permasalahannya, ini masih belum diterapkan. Belum ada petunjuk pelaksanaannya, namun sudah diberikan target," jelasnya.
Pada tahun ini, Kanwil DJBC Jateng-DI Yogyakarta ditarget buat memungut Rp588,9 miliar cukai MBDK. Selain itu, ada pula target penerimaan cukai plastik sebesar Rp187,4 miliar di tahun 2023 ini.
Baca Juga
Adapun target penerimaan bea dan cukai di Jawa Tengah pada tahun 2023 dipatok diangka Rp53,9 triliun. Per September 2023, penerimaan bea dan cukai sudah memenuhi target sebesar 66,74 persen atau senilai Rp35,97 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Askolani, menyampaikan bahwa penerapan cukai MBDK akan berbeda dengan skema cukai rokok yang menggunakan pita cukai.
Adapun cukai MBDK direncanakan bakal mulai diterapkan pada 2024 mendatang, lantaran DPR masih perlu membahas dan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk cukai tersebut.
Adhi Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), menyebut cukai MBDK tersebut dapat berdampak negatif pada kinerja perusahaan.
Kenaikan harga dikhawatirkan bakal terjadi dan justru membuat produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor. Tak sedikit yang menyangsikan keseriusan pemerintah dalam menarik cukai MBDK di tahun politik.
Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyebut pemerintah perlu menyiapkan beberapa hal buat memastikan implementasi cukai MBDK itu bisa dimulai di tahun 2024 mendatang. Mulai persiapan secara administratif, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha.