Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta bakal mendorong proses digitalisasi transaksi keuangan di wilayah tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan kanal pembayaran nontunai.
"Sehingga dapat mewujudkan peningkatan realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang efektif, efisien, tranparan, dan akuntabel," jelas Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DI Yogyakarta, dikutip Rabu (13/12/2023).
Ngarsa Dalem juga mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY untuk terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan kanal penerimaan nontunai di lingkungan pemerintah daerah.
Ibrahim, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DI Yogyakarta, menyampaikan komitmen Bank Indonesia dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui pengembangan dan optimalisasi ekosistem sistem pembayaran. Baik melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS) maupun Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
"QRIS berperan sebagai alternatif metode pembayaran pajak dan retribusi daerah, baik secara online maupun offline," jelas Ibrahim, dikutip dari siaran pers.
Adapun per Oktober 2023, jumlah merchant QRIS di wilayah DI Yogyakarta sudah mencapai 684.000 atau tumbuh 27,9% dibanding tahun lalu. Dalam High Level Meeting (HLM) yang digelar beberapa waktu lalu, Ibrahim juga menyebut bahwa BI telah meluncurkan KKI segmen pemerintah untuk mendukung penguatan inovasi keuangan digital dari sisi belanja.
Baca Juga
Di DI Yogyakarta, KKI sudah diimplementasikan di tiga instansi, yaitu Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, serta Pemerintah Kota Yogyakarta. Untuk mengakselerasi upaya tersebut, Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi DI Yogyakarta juga telah mempunyai rencana aksi dan peta jalan.
Dalam dokumen tersebut, beberapa program yang diimplementasikan bakal menekankan pada pengembangan sistem penerimaan dan belanja nontunai, cash management system (CMS), serta pemanfaatan lokapasar untuk pembayaran pajak. Tentunya, strategi tersebut mesti didukung dengan penguatan regulasi, koordinasi, dan sinergi antar instansi terkait.
Untuk itu TP2DD Provinsi DI Yogyakarta bakal menjalin perjanjian kerja sama untuk mendukung implementasi ETPD tersebut. Selain itu, sinergi dengan BPD DIY juga akan dilakukan sebagai upaya perluasan penyediaan layanan kanal digital.