Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sembilan Desa Terdampak Banjir di Demak Akan Pencoblosan Susulan

Dari sembilan desa terdampak banjir, terdapat 108 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih sebanyak 26.351 pemilih.
Warga korban banjir mengangkut sembako di jalan Pantura yang terendam banjir di Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024)./Antara-Yusuf Nugroho.
Warga korban banjir mengangkut sembako di jalan Pantura yang terendam banjir di Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024)./Antara-Yusuf Nugroho.

Bisnis.com, DEMAK - KPU Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memutuskan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara susulan di sembilan desa di Kabupaten Demak, menyusul banjir yang hingga sekarang belum juga surut.

"Kesembilan desa tersebut, yakni Desa Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung," kata Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati di Demak, Senin (13/2/2024).

Dari sembilan desa tersebut, kata dia, ada yang terdampak langsung terendam banjir total.

Rata-rata kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pemilihnya juga menjadi korban dan mengungsi. Sedangkan lokasi pengungsian tersebar di banyak titik sehingga tidak memungkinkan dilakukan relokasi.

Sementara di Desa Ketanjung untuk TPS 10-13 masih terendam banjir dengan ketinggian hingga 3 meteran. Sedangkan KPPS dan pemilih tidak diketahui keberadaan dan tempat pengungsiannya.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan serta surat dinas PPK Karanganyar Kabupaten Demak nomor 11/PP.08-SD/33.21.09/2024 tanggal 10 Februari 2024 tentang Permohonan Usulan.

KPU Kabupaten Demak juga sudah berkoordinasi dengan KPPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkait kondisi dan situasi di desa pada Kecamatan Karanganyar melalui zoom meeting pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 19.30 WIB.

Keputusan KPU Demak tersebut, juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25/2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada pasal 110.

Berdasarkan pasal tersebut, ayat (1) dijelaskan bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan (Dapil) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.

Dari sembilan desa, terdapat 108 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih sebanyak 26.351 pemilih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper