Bisnis.com, KENDAL — Kantor Perwakilan Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta melakukan pemusnahan barang sitaan pada Selasa (9/7/2024) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.
Tri Utomo Hendro Wibowo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2023 silam.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp16,84 miliar."Terkait barang hasil penindakan, kami menyinergikan dengan rekan-rekan kami di Kantor Bea Cukai Semarang. Kebanyakan pelanggaran yang terjadi adalah menawarkan barang yang tidak dibubuhi cukai," jelas Tri dalam konferensi pers.
Adapun rincian Barang yang Menjadi Barang Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan antara lain 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.270 gram tembakau iris, 2.28 liter vape liquid, serta 1.820 butir obat-obatan.
"Akan dilaksanakan pemusnahan untuk beberapa botol etil alkohol akan dilakukan penghancuran menggunakan ekskavator. Untuk barang hasil tembakau, secara simbolis akan dibakar," jelas Tri.
Sisa barang-barang sitaan tersebut akan dimusnahkan menggunakan tunnel incinerator milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah bermitra dengan Bea Cukai.
Baca Juga
Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menyebut bahwa pihaknya bakal memberikan dukungan penuh dan terus bersinergi untuk ikut mengamankan pendapatan negara melalui cukai.
"Kami berharap, ke depan, barang ilegal apapun itu yang masuk ke Jawa Tengah atau Indonesia bisa dilakukan penindakan sesuai aturan," tambahnya.
Sebagai informasi, pelaku yang terbukti mengedarkan barang ilegal tanpa cukai bakal dijerat dengan Pasal 54 UU No.39/2007 dengan pidana penjara paling singkat 1-5 tahun dan pidana denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.