Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teguh Prakosa Tunggu Putusan untuk Pilih Wawali Solo, Siapa Kandidatnya?

Teguh Prakosa yang naik menjadi Wali Kota Solo masih menunggu keputusan untuk memilih wakilnya.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan jajaran Forkopimda meninjau TPS 034 Manahan, Rabu (14/2/2024)./Bisnis.com-Taufan Bara Mukti / BISNIS - Taufan
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan jajaran Forkopimda meninjau TPS 034 Manahan, Rabu (14/2/2024)./Bisnis.com-Taufan Bara Mukti / BISNIS - Taufan

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Solo Teguh Prakosa masih menunggu keputusan untuk menunjuk wakilnya.

Sebelumnya, Teguh Prakosa merupakan Wakil Wali (Wawali) Kota Solo yang mendampingi Gibran pada periode jabatan 2021-2024.

Kini dirinya dilantik menjadi Wali Kota menggantikan Gibran yang memutuskan untuk mundur dari jabatannya.

Kekosongan jabatan wawali membuat sejumlah pihak mempertanyakan, siapa nama yang akan diusulkan untuk membantu menuntaskan tugas pemerintahan.

Salah satu yang bersuara yakni Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, Y.F. Sukasno. Menurutnya, kekosongan jabatan wawali Solo harus segera diisi.

Namun Teguh Prakosa sendiri mengaku masih harus menunggu keputusan parpol pengusungnya untuk memutuskan hal tersebut.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo kepada Bisnis, pada Senin (22/7/2024).

Budi mengatakan bahwa pemilihan wawali untuk mendampingi Teguh Prakosa tetap menunggu keputusan dari DPC.

"Pertimbangannya nanti apakah Pak Teguh membutuhkan wakil atau tidak, karena keterbatasan sisa waktu jabatan," ucapnya kepada Bisnis, saat acara ulang tahunnya di rumah Dinas Ketua DPRD, Senin malam.

Apabila memang membutuhkan, partai akan menyuguhkan beberapa rekomendasi nama untuk mendampingi beliau.

"Tetap semua keputusan ada pada partai," lanjutnya.

Di sisi lain, pelantikan legislatif untuk DPRD Surakarta akan dilakukan pada Agustus 2024.

Ditanya apakah dirinya kembali menjabat sebagai ketua, Budi Prasetyo belum bisa memastikan. Ia menjelaskan bahwa dirinya akan dilantik menjadi anggota DPRD terlebih dahulu.

Apabila ada usulan dari partai, dirinya bisa kembali naik menjadi Ketua DPRD.

"Nanti partai pengusung, di sini PDIP dan PKS, akan mengajukan nama. Setelah itu baru bisa dipilih siapa (ketua)," jelasnya.

Biasanya, pengajuan nama tersebut diberikan kepada DPC terlebih dahulu. Setelah itu nama-nama tersebut akan dipertimbangkan oleh DPP.

Nama-nama yang muncul pun dipertimbangkan berdasarkan kinerja dan pengalamannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper