Bisnis.com, SEMARANG - Fenomena penurunan muka tanah yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Tengah menjadi salah satu isu yang dibahas dalam debat kedua Pilkada Jawa Tengah 2024.
Dalam debat yang digelar pada Minggu (10/11/2024) di Kota Semarang, kedua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andika Perkasa-Hendrar Priadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin saling adu solusi.
Andika Perkasa, cagub nomor urut 1, menyebut bahwa fenomena penurunan muka tanah atau land subsidence merupakan dampak dari penggunaan air tanah yang berlebihan.
"Kita berlakukan kebijakan yang mengenakan pajak lebih tinggi misalnya, khususnya untuk penggunaan air tanah. Sehingga yang digunakan lebih ke air permukaan," jelasnya.
Dalam paparannya, Andika mengungkapkan bahwa penggunaan air tanah berlebih telah memperparah penurunan muka tanah di wilayah pesisir utara Jawa Tengah. Di Kabupaten Kendal dan Demak, misalnya, penurunan muka tanah disebut bisa mencapai angka 10-12 cm.
"Ini merupakan salah satu akibat dari penggunaan air tanah berlebihan,"
Kebijakan untuk meningkatkan pajak penggunaan air tanah menjadi solusi yang ditawarkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi. Rencana itu menjadi bagian dari sistem kebijakan yang berupaya untuk menyeimbangkan aspek ketahanan pangan yang bergantung pada daya tampung lingkungan serta pembangunan infrastruktur yang berpotensi menganggu keseimbangan alam.
Dengan menyeimbangkan dua hal tersebut, Andika yakin bahwa strategi pembangunan dan potensi kerusakan lingkungan dapat termitigasi.
"Sehingga prose sperubahan iklim menjadi lebih moderat dibanding kecepatan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim yang terjadi sekarang," tambahnya.
Sementara itu pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengutarakan solusi yang sedikit berbeda. Luthfi sepakat dengan pernyataan Andika yang menyebut penggunaan air tanah berlebih telah memperparah fenomena penurunan muka tanah.
Namun demikian, solusinya sebetulnya telah dirangkum dalam Peraturan Daerah (Perda) yang hari ini sudah dimiliki oleh Provinsi Jawa Tengah.
"Kita harus lakukan penegakan Perda, sehingga tidak adalagi pengambilan air tanah semena-mena. Perda itu diatur dan dilaksanakan evaluasi satu tahun sekali. Itu akan saya revisi untuk 3 bulan sekali kita lakukan evaluasi, untuk tidak dilakukan semena-mena," tegas Luthfi.
Untuk menekan penggunaan air tanah, Luthfi juga bakal mengintegrasikan teknologi desalinasi yang telah dikembangkan Universitas Diponegoro di Kabupaten Demak.
Baca Juga
Dengan cara itu, perusahaan yang memerlukan air baku tak perlu lagi menyedor air tanah. Cukup mengambil air tawar yang berasal dari air laut atau air asin yang sudah diolah sebelumnya.