Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Lupa, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Ini jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025.
Jangan Lupa, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025/Bapenda
Jangan Lupa, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025/Bapenda

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.

Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

"Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus," jelasnya dalam konferensi pers di Semarang.

Program pemutihan pajak ini serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025:

Samsat Jateng - Tak Discount Maka Tak Sayang - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025:

1. Pembebasan tunggakan atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan sebelumnya.

2. Pembebasan sanksi administrasi berupa denda terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya serta denda tunggakan Jasa Raharja.

Mulai tanggal 8 April s.d 30 Juni 2025. Buruan siap-siap jangan sampai kelewatan!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler