Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Syarat dan Periode Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng

Program pemutihan PKB di Jawa Tengah berlaku mulai 8 April-30 Juni 2025. Ini syarat-syaratnya!
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pembebasan tunggakan atas pokok dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak tersebut berlangsung mulai 8 April-30 Juni 2025. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.100.3.3.1/87 Tahun 2025, program pemutihan tersebut digelar untuk meringankan beban masyarakat sembari ikut mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.

Program tersebut diberlakukan untuk kendaraan bermotor tahun pajak 2024 dan sebelumnya yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan menerima sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

"Lewat program tersebut, tunggakan atas pokok PKB dan sanksi administratif yang diterima masyarakat bisa dihapuskan. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor milik pribadi, badan hukum, serta instansi pemerintah di wilayah Provinsi Jawa Tengah," tulis Pemprov Jateng dalam keterangan resmi, Jumat (11/4/2025). 

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng

Pemutihan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pembayaran PKB tahun berjalan selama program berlangsung. Namun demikian, program pemutihan ini tidak termasuk pembebasan denda keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, serta lelang yang belum terdaftar.

Untuk menikmati program pemutihan ini, masyarakat Jawa Tengah dapat membawa sejumlah dokumen seperti KTP, SNTK, BPKB, serta kuitansi pembelian kendaraan khusus untuk pengurusan balik nama kendaraan.

Masyarakat juga perlu membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik ke Samsat apabila ingin melakukan balik nama dan pergantian plat nomor.

Melalui Surat Keputusan yang ditanda tangani pada 24 Maret 2025 itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi memberikan kewenangan kepada Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan sosialisasi dan evaluasi atas program pemutihan yang dilaksanakan.

"Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait juga dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program pemutihan. Selain itu, hasil pelaksanaan program juga wajib dilaporkan kepada Gubernur sebagai bentuk pertanggung jawaban," ujar Lutfi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler