Bisnis.com, SEMARANG - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Tengah, Harry Nuryanto Soediro, menyambut baik wacana deregulasi ekonomi yang digulirkan pemerintah.
Wacana itu dinilai membawa peluang baru bagi sektor industri manufaktur yang selama ini bergantung pada pasokan bahan baku impor.
"Kalau aturannya akan dipangkas, akan lebih mudah mendatangkan bahan baku yang ada," ujarnya saat ditemui wartawan pada Rabu (21/5/2025).
Selama ini, Harry menilai pemerintah telah berupaya untuk menjaga daya saing industri di dalam negeri melalui kebijakan ekspor-impor yang ketat.
Padahal, kebijakan tersebut pada praktiknya justru membuat pelaku usaha lain kehilangan ruang gerak.
"Ini memang terlalu banyak regulasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat, karena untuk mencoba menjaga industri dalam negeri tetapi memang turunan dari bahan-bahan impor ini mestinyaharus lebih selektif, tidak semuanya dikenakan aturan," tutur Harry.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPE) Benny Soetrisno, pada pengujung 2024 lalu sempat mendorong pelonggaran atau deregulasi untuk kegiatan ekspor-impor.
Pendapat tersebut diucapkannya saat membuka Rapat Kerja dan Musyawarah Kerja GPEI di Kota Semarang.
"UU Cipta Kerja dapat menjadi kerangka kebijakan yang mestinya dapat diimplementasikan di tingkat kementerian teknis, regulator, dan operator. Ini masih belum selesai, jadi regulasinya masih berbenturan," ucap Benny pada saat itu.
Wacana deregulasi ekonomi sendiri muncul ke publik di tengah eskalasi perang dagang yang dipicu kebijakan Presiden AS Donald Trump.
Rencana tersebut bermula dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat menyoroti aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga Bea Cukai yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyebut pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi untuk memberikan rekomendasi paket kebijakan atas wacara tersebut.
Baca Juga
"Deregulasi itu semua yang kemarin diarahkan Bapak Presiden, baik itu terkait dengan ekspor, impor, dan TKDN yang kaitannya dengan ICB (International Competitive Bidding," jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.