Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyusun langkah strategis untuk menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
Salah satu upaya yang disiapkan Pemprov Jateng adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, sebagaimana diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
"Satgas PHK itu perintah Presiden. Itu harus segera ditangkap dengan baik di wilayah kita. Segera dibentuk dan rumuskan apa yang harus dilakukan," kata Ahmad Luthfi saat memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan pada Senin (2/6/2025).
Keberadaan satgas tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya PHK sebelum kondisi perusahaan memburuk.
Satgas akan mulai bertindak ketika perusahaan masuk dalam kategori kuning, yaitu saat muncul indikasi permasalahan internal yang dapat berujung pada PHK.
"Satgas PHK itu kita gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit, tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kita terjunkan, sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK," tutur Luthfi.
Nantinya, Satgas PHK akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serikat pekerja, serikat buruh yang ada di perusahaan, serta perwakilan pengusaha atau pemilik perusahaan. Komponen lain juga akan diikutsertakan sesuai fungsinya untuk memperkuat proses pencegahan risiko PHK.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki sistem klasifikasi perusahaan dalam tiga kategori: hijau, kuning, dan merah.
Kategori hijau adalah perusahaan yang patuh terhadap norma ketenagakerjaan, sementara kuning menunjukkan adanya permasalahan yang bisa berkembang menjadi PHK.
"Kuning itu biasanya ada permasalahan seperti lembur tidak dibayar atau hak-hak karyawan dikurangi. Itu harus kita dalami. Kalau dibiarkan, bisa menjadi merah atau berujung PHK," ujar Aziz.
Jika perusahaan telah dinyatakan pailit dan proses berada di tangan kurator, satgas tetap hadir untuk memastikan seluruh hak karyawan tetap terpenuhi.
Termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon, hingga penggantian hak cuti dan lembur yang belum dibayarkan.
"Satgas ini akan memastikan seluruh hak pekerja diterima sebagaimana mestinya. Kami tidak ingin ada pekerja yang dirugikan akibat proses yang tidak transparan," kata Aziz.