Bisnis.com, SEMARANG—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan surat pemberitahuan tahunan.
"Harapan kami masyarakat segera menyampaikan SPT tahunan karena terakhir tanggal 31 Maret 2017," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Irawan di Semarang, Kamis (23/3/2017).
Mengenai hal itu pihaknya mendorong masyarakat melakukan penyampaian SPT tahunan tersebut melalui e-filing karena cepat, aman, dan mudah.
"Bisa melalui kantor pos tetapi akan lebih cepat jika dilakukan melalui e-filing," katanya.
Irawan mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan pelayanan, pihaknya menyediakan e-form yang bisa diunduh melalui komputer masing-masing wajib pajak (WP).
"Mereka bisa mengakses melalui www.pajak.go.id. Selanjutnya jika sudah selesai dapat segera diupload kembali," katanya.
Sementara itu, pelaksanaan amnesti pajak juga akan berakhir di tanggal yang sama dengan penyampaian SPT tahunan. Terkait hal itu, pihaknya mengimbau para WP untuk segera mengikuti program amnesti pajak tersebut.
Dia mengatakan jika hingga batas akhir pelaksanaan amnesti pajak dan penyampaian SPT tahunan WP tidak mengikutinya maka harta yang belum diungkapkan, sesuai dengan undang-undang akan dianggap sebagai harta tambahan penghasilan di tahun 2017.
"Artinya penghasilan tersebut dihitung berdasarkan pajak tarif PPh, untuk WP badan sebesar 25 persen dan WP orang pribadi sebesar 30 persen," katanya.
Selain itu, WP akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayarkan.
"Oleh karena itu daripada harus memenuhi sanksi administrasi tersebut, kami imbau lebih baik mengikuti program amnesti pajak," katanya.