Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengurangi jam kerja aparatur sipil negara selama bulan puasa dari 37,5 jam seminggu menjadi 32,5 jam seminggu.
"Kebijakan pengurangan jam kerja 5 jam dalam sepekan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 061.2/0006817 tertanggal 10 Mei 2017," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya pengurangan jam kerja selama Ramadan, jam kerja bagi organisasi perangkat daerah dengan 5 hari kerja, Senin s.d. Kamis, adalah pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB.
Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB.
Bagi organisasi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB dengan jam isirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB.
Untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB.
Kendati demikian, Sri Puryono mengungkapkan, jam kerja itu tidak berlaku bagi sejumlah aparatur sipil negara di lingkup Pemprov Jateng yaitu satuan pendidikan sekolah menengah dan khusus, rumah sakit daerah dan unit/balai pelayanan kesehatan, dan unit pelayanan pendapatan daerah atau samsat.
"Khusus organisasi perangkat daerah tersebut, jam kerja bisa diatur masing-masing kepalanya, yang penting pedoman efektif jam kerjanya 32,5 jam dalam seminggu," ujarnya.