Bisnis.com, YOGYAKARTA—Pemerintah Kota Yogyakarta akan memungut sewa terhadap menara telekomunikasi yang dibangun di aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta baik berupa tanah, bangunan atau prasarana bangunan.
"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2017 untuk mengatur pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menara telekomunikasi termasuk penghitungan sewanya," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana di Yogyakarta, Selasa (5/9/2017).
Di dalam peraturan wali kota yang diterbitkan pada 22 Agustus tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan rumus penghitungan sewa yang akan dikenakan kepada menara telekomunikasi baik "microcell" atau "macrocell" bila menempati aset pemerintah.
Penghitungan tarif sewa akan didasarkan pada sejumlah koefisien seperti luas tanah, nilai jual objek pajak, nilai bangunan atau nilai prasarana lain. "Peraturan ini langsung berlaku saat diundangkan," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jangka waktu sewa paling lama lima tahun namun dapat diperpanjang. "Misalnya saja ada gedung yang dimanfaatkan untuk menara telekomunikasi, maka mereka akan dikenai sewa. Ini khusus untuk aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.
Sebelum Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2017 diundangkan, Basuki mengaku tidak tahu menahu mengenai penerapan sewa menara telekomunikasi yang berada di aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sedangkan mengenai rekomendasi dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda Menara Telekomunikasi yang mengamanatkan komunikasi dengan DPRD Kota Yogyakarta saat menyusun peraturan wali kota sebagai turunan perda, Basuki mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi.
"Kami sudah menyampaikan rancangan peraturan wali kota sebagai turunan Perda 7 Nomor 2017 pada 10 Agustus. Itu bentuk komunikasi kami dengan dewan," katanya.