Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pembobol ATM Rp1,4 Milyar

Polrestabes Semarang meringkus AF, BAP, dan AE, pelaku kasus pembobolan sepuluh mesin ATM yang terjadi selama tiga bulan terakhir di Kota Semarang dengan nilai kerugian Rp1,4 miliyar.
Jajaran Polrestabes Semarang saat menunjukkan sejumlah uang sebagai barang bukti tindak pembobolan ATM./Alif Nazzala
Jajaran Polrestabes Semarang saat menunjukkan sejumlah uang sebagai barang bukti tindak pembobolan ATM./Alif Nazzala

Bisnis.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang meringkus AF, BAP, dan AE, pelaku kasus pembobolan sepuluh mesin ATM yang terjadi selama tiga bulan terakhir di Kota Semarang dengan nilai kerugian Rp1,4 miliyar.

Kasus tersebut dilaporkan oleh perusahaan layanan perbankan PT Advantage Semarang pada 17 Oktober 2017 lalu. 

Ketiga pelaku, dua diantaranya (AF & BAP) adalah karyawan PT Advantage ditangkap di Kota Palembang pada 20 Oktober 2017 atas hasil koordinasi dengan polres setempat. PT Advantage sendiri adalah salah satu perusahaan yang ditunjuk oleh pihak bank untuk melakukan perbaikan terhadap mesin ATM yang rusak. 

"Dalam setiap aksinya, AF bertugas memonitor ATM yang rusak dan yang bertugas mengecek sekaligus memperbaiki adalah tersangka BAP," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji Selasa (24/10/2017).

Bukannya memperbaiki, tersangka BAP malah menguras isi ATM dan melarikannya. Menurut keterangan Abiyoso, hingga saat ini polisi baru mampu mengamankan sisa uang Rp 400 juta. "Nanti akan kita dalami, uang ini sudah dipergunakkan untuk apa saja," lanjutnya. 

Bersamaan dengan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 430 juta, tiga buah handphone, dua unit sepeda motor, dan dua unit mobil yang dibelanjakan oleh tersangka AE yang juga bertugas menghitung uang.

Selain untuk membeli sejumlah barang, uang hasil rampasan juga dipergunakan oleh tersangka BAP untuk modal judi online

Karena perbuatannya, ketiga tersangka kini dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 No. 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper